Bharada E Baca Pleidoi: Maafkan Icad, Akibat Peristiwa Ini Papa Kehilangan Pekerjaan
Bharada E mengutarakan permintaan maaf kepada kedua orang tuanya, karena harus ikut menanggung beban akibat perkara kasus yang harus dihadapinya.
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E mengutarakan permintaan maaf kepada kedua orang tuanya, karena harus ikut menanggung beban akibat perkara kasus yang harus dihadapinya.
Permintaan maaf itu disampaikan Bharada E saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 12 tahun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Bagaimana M Halili menjadi viral? Pria asal Sampang, M Halili, menjadi viral di media sosial setelah ia berkaraoke lagu 'Bebas' milik Rhoma Irama. Dalam video tersebut, ia terlihat nyanyi dengan santai namun suaranya yang khas menarik perhatian.
-
Kenapa video Bima Yudho Saputro viral? Video Tiktok Bima Yudho Saputro membahas alasan Lampung tak maju-maju viral. Menurut Bima, penyebabnya buruknya infrastruktur, pendidikan, dan mental koruptif pejabat.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
"Kepada kedua orang tua saya dan keluarga saya, 'mohon maaf mama dan papa, maafkan saya atas peristiwa yang terjadi ini'," kata Bharada E dalam pleidoinya saat sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (25/1).
Ungkapan maaf Bharada E itu ditujukan kepada ibunya Rynecke Alma Pudihang dan ayahnya Sunandang Junus Lumiu. Terkhusus Sunandang yang harus kehilangan pekerjaan sebagai sopir truk akibat perkara ini.
“Pa, maafkan Icad karena akibat peristiwa ini papa harus kehilangan pekerjaan," ucapnya.
Meski demikian, Bharada E tetap berterima kasih atas nilai-nilai yang diajarkan kedua orang tuanya untuk berkata jujur, kerja keras dalam hidup. Nilai itu telah diterimanya sejak kecil bersama kakaknya
“Ma, maafkan kalau karena kejujuran saya ini sudah membuat mama sedih harus melihat saya disini, saya tahu mama sedih," timpalnya.
"Tapi saya tahu mama bangga saya berjuang untuk terus menjalankan perkataan mama menjadi anak yang baik dan jujur, saya berterima kasih mama selalu ada mendukung saya di sini," imbuh dia.
Selain itu, Bharada E juga turut mengucapkan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J. Atas apa yang dilakukannya, telah membuatnya menyesal dan meminta pengampunan kepada keluarga Brigadir J.
"Kepada keluarga dari Alm. Bang Yos, tidak ada kata–kata lain yang dapat saya sampaikan selain permohonan maaf dan penyesalan mendalam atas apa yang telah terjadi kepada alm. Bang Yos dan keluarga Bang Yos," ucap dia.
Tuntutan Bharada E
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui alias Bharada E dengan hukuman 12 penjara. Dia adalah orang yang menembak Brigadir J. Bharada E satu dari lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan," ujar Jaksa, Rabu (18/1).
Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama," ujar Jaksa.
(mdk/tin)