Bharada E Bakal Diperiksa Sebagai Terdakwa dalam Sidang Hari Ini
Dengan telah masuknya pemeriksaan terdakwa, maka perkara terhadap Bharada E telah mendekati pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya terdakwa juga sudah menghadirkan saksi meringankan atau A de Charge.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali melanjutkan sidang perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, hari ini, Kamis (5/1). Dengan agenda pemeriksaan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.
Dikutip melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan. Bahwa sidang rencananya akan digelar di ruang utama sekitar pukul 09.30 Wib.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Siapa yang ikut berlibur bersama Femmy Permatasari? Femmy Permatasari menikmati liburan di Jepang bersama kedua anak perempuannya. Ia terlihat awet muda dan seperti sebaya dengan kedua anaknya.
-
Siapa yang menjadi penguji ahli dalam sidang terbuka disertasi Firdaus Turmudzi? Rhoma Irama bertindak sebagai Penguji Ahli dalam Sidang Terbuka Disertasi mahasiswa yang bernama Firdaus Turmudzi.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
"Pemeriksaan terdakwa," demikian bunyi agenda dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan.
Dengan telah masuknya pemeriksaan terdakwa, maka perkara terhadap Bharada E telah mendekati pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya terdakwa juga sudah menghadirkan saksi meringankan atau A de Charge.
Tercatat, saksi meringankan yang telah dihadirkan yakni Ahli itu adalah Pakar Hukum Pidana, Albert Aries yang merupakan salah satu ahli yang terlibat dalam penyusun Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Kemudian, Saksi Ahli Psikolog Klinik Dewasa Liza Marielly Djaprie, kemudian Romo Franz Magnis-Suseno, dan Reza Indragiri selaku psikolog forensik.
Adapun dalam perkara ini, Bharada E didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka didakwa turut terlibat dalam perkara pembunuhan berencana bersama-sama merencanakan penembakan terhadap Brigadir j pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman paling berat sampai pidana mati.
(mdk/fik)