Bharada E Tunjukan Bukti Foto Diberi Amplop Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Protes
Senada dengan itu, Ferdy Sambo juga membantah soal penyerahan uang sebanyak Rp1 miliar dengan mata uang asing tersebut. Karena pada saat itu, dia hanya memberi Iphone yang sudah ada di meja.
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E secara mengejutkan menyerahkan bukti foto ketika momen dirinya hendak diberikan gawai baru Iphone Promax 13 dan disodorkan uang dolar oleh Ferdy Sambo yang didampingi Putri Candrawathi.
Barang bukti itu disampaikan Bharada E ketika menjelaskan ihwal soal dirinya dipanggil bersama Kuat Maruf dan Ricky Rizal alias Bripka RR saat malam hari pada 10 Juli 2022, di rumah pribadi Ferdy Sambo di jalan Saguling, Jakarta Selatan.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Siapa yang berperan sebagai Fadil di sinetron Bidadari Surgamu? SCTV dikenal sebagai salah satu stasiun televisi swasta yang secara konsisten menyajikan tayangan hiburan berupa sinetron berkualitas. Salah satu sinetron andalan SCTV yang digandrungi penonton adalah Bidadari Surgamu. Cerita cinta yang diangkat dalam sinetron ini berhasil menarik perhatian penonton setia layar kaca. Kesuksesan sinetron Bidadari Surgamu ini juga tak lepas dari kehadiran aktor dan aktris muda ternama. Salah satunya adalah Yabes Yosia yang berperan sebagai Fadil.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
'Pada saat itu saya duduk. saya, Bang Riki, baru Om kuat. baru ditanya kepada saya kepada kami disampaikan ada uang karena kalian sudah menjaga Ibu nanti saya kasihkan saya uang jumlahnya kuat Rp500 juta Ricky Rp500 juta saya satu (miliar) katanya yang mulia," kata Bharada E saat sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/12).
Ketika momen itu, Bharada E kembali menjelaskan jika dia bersama Bripka RR dan Kuar Maruf dikasih gawai baru setelah Sambo bertanya untuk mengganti gawai lama mereka. Dimana, gawai itu dibawa Putri yang diambil dari lantai tiga.
"Baru bapak Nanya ke Ibu masih ada enggak bisa HP. Baru ibu cek sisa HP di bawah tiga HPIphone dan disuruh ganti HP terus ganti kartu di situ yang mulia," kata Bharada E.
Setelah itu, Bharada E mengganti gawai lama dengan baru untuk selanjutnya memasukan nomor kartu barunya. Namun untuk uang Rp1 miliar tidaklah diserahkan Sambo, karena hanya disodorkan saja saat itu.
"Uang satu miliar sempat diterima?" tanya hakim
"Tidak diterima cuma ditunjukkan. Katanya bulan depan yang mulia dari tanggal 10 itu bulan depan," jawab Bharada E.
Lantas untuk memperkuat keterangan ihwal kejadian penyerahan gawai baru dan sodoran uang tersebut, Bharada E sempat menyerahkan bukti baru 'candid foto' yang diambilnya saat momen tersebut dengan gawai lamanya.
"Di foto ini apa yang nampak?" tanya hakim.
"Ada tangan dan kaki yang mulia," jawab Bharada E.
"Tangan dan kaki?" tanya hakim kembali.
"Yang sudah dilingkari itu yang mulia," kata Bharada E
"Ini siapa?" cecar hakim kembali.
"Kaki itu pak FS yang mulia lagi duduk di sebelah saya, yg depan itu ibu PC yang mulia," jawab Bharada E kembali.
Selain foto itu, Bharada E kembali menjelaskan sisa dua foto lainnya yang menangkap momen pertemuan di Provos Polri dan di rumah pribadi Jalan Saguling. Dengan total sebanyak tiga 'candid foto' di foto olehnya ketika sedang komunikasi dengan tunangannya.
"Ini posisi kalian?" tanya hakim.
"Pada saat di provos yang mulia jam setengah 8," kata Bharada E
"Foto ini menunjukkan bahwa saudara saat dijanjikan uang satu miliar dan handphone?" tanya hakim.
"Iya itu ada kotak handphone yang mulia. Sama ada kartu juga yang mulia. Itu disuruh ganti kartu saat itu," kata Bharada E.
"Posisi mengambil foto ini ada di sebelahnya FS? Masih sempet sdr ambil gambar?" tanya hakim.
"Jadi pada saat itu yang mulia kalau tidak salah lagi chatingan sama tunangan saya jadi saya sempat kirim kirim foto. Saya bilang saya lagi sama bapak ibu," ujar Bharada E.
Diragukan Penasihat Hukum
Lebih lanjut, Tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sempat meragukan soal keterangan foto yang diberikan Bharada E. Bahwa foto tersebut tidak bisa dianggap sebagai bukti penyerahan uang yang dijanjikan kepada Bharada E.
"Tadi saudara sampaikan ada amplop amplop itu diletakan dimana sebenarnya?" tanya penasihat hukum.
"Jadi meja masih panjang bapak," kata Bharada E.
"Kemudian saudara kan di sebelah sini, kemudian Pak Sambo di sebelah sini kan tidak terlihat tanda-tanda amplop hanya ada kotak hp ya dan masker?" tanya penasihat hukum.
"Betul," singkat Bharada E
"Nah ini yang jadi catatan kami yang mulia tidak menurut kami bukti ini tidak relevan menjelaskan adanya amplop?" tanya penasihat hukum.
"Majelis yang akan mempertimbangkan," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Senada dengan itu, Ferdy Sambo juga membantah soal penyerahan uang sebanyak Rp1 miliar dengan mata uang asing tersebut. Karena pada saat itu, dia hanya memberi Iphone yang sudah ada di meja.
"Kemudian, tanggal 10 itu saya tidak menjanjikan uang, handphone itu saya berikan karena berada di meja depan ruangan saya," ujar Sambo.
Sekedar informasi jika, Bharada E dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Dengan didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(mdk/rhm)