Pengacara Ancam Proses Hukum Pihak yang Tuding Ferdy Sambo Tak Ada di Sel Lapas Salemba
Pengacara Alvin Lim selaku yang mengungkap soal keberadaan Sambo di lapas tidak mau mempermasalahkan bantahan tersebut.
Arman memastikan kalau Sambo menempati ruang tahanan yang sesuai.
Pengacara Ancam Proses Hukum Pihak yang Tuding Ferdy Sambo Tak Ada di Sel Lapas Salemba
Pengacara terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo menyatakan kabar terkait kliennya yang tidak berada dalam sel tahanan Lapas Salemba adalah hoaks atau berita bohong.
Hal itu disampaikan pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis yang mengancam akan menempuh proses hukum bagi pihak-pihak yang menyebarkan kabar berita hoaks tersebut.
"Apabila masih ada yang menggiring nama klien kami dengan berita yang tidak benar maka kami akan menempuh proses hukum terhadap pihak-pihak tersebut," kata Arman saat dihubungi, Jumat (5/1).
Sebab, Arman memastikan kalau Sambo menempati ruang tahanan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku di Lapas Salemba awal Agustus 2023. Sampai akhirnya dia dipindahkan ke Lapas Cibinong, Bogor, pada 29 Agustus 2023.
"Saat ini sedang menjalankan hukumannya di lembaga pemasyarakatan cibinong dan kepatuhan terhadap hukum ini sudah ditunjukkan sejak awal oleh klien kami termasuk pada pelaksanaan putusan sejak berkekuatan hukum tetap," jelasnya.
Adapun terkait bantahan dari kubu Sambo yang menyebut informasi tersebut hoaks dan mengancam akan membawa ke ranah hukum. Pengacara Alvin Lim selaku yang mengungkap soal keberadaan Sambo di lapas tidak mau mempermasalahkan bantahan tersebut.
Bahkan, Alvin lim mengatakan soal ancaman proses hukum yang disebut kubu Ferdy Sambo itu merupakan hak mereka.
"Itu hak mereka, saya bicara apa yg saya ketahui. Baik dari apa yg saya dengar maupun apa yang saya lihat. Silahkan bantah, biar masyarakat menilai," ucapnya.
Adapun pernyataan Alvin Lim yang sempat menuding kalau terpidana pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo tidak pernah berada dalam sel selama ditahan di Lapas Salemba, Jakarta ramai beredar di media sosial.
Lewat potongan podcast Youtube dr Richard Lie, pernyataan Alvin Lim pengacara yang pernah dihukum di rutan Salemba mengatakan jika mantan Kadiv Propam Polri itu mendapat perlakuan khusus. Ia menyebut kalau Sambo hanya berada dan tidur di KPLP pakai AC.
"Saya kasih tahu Bapak satu hal ya di situ yang menarik. Sambo bilangnya di rutan, di lapas Salemba kan. Dia tidak pernah ditahan di lapas Salemba. Namanya doang di situ,” kata dia.
"Itu si sambo itu tidak pernah tidur di dalam penjara. Jadi di dalam kantor KPLP di atas. Gedung ruang ada AC, namanya doang di situ," tambah Alvin Lim.
Atas potongan video itu, Kalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat membantah tudingan tersebut. Dia menjelaskan kalau Sambo sempat ditahan di lapas Salemba dan mengikuti segala ketentuan sampai akhirnya dipindahkan.
"Pernyataan itu jelas tidak benar. Sebagai Warga Binaan, Ferdy Sambo bin William Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba. Yang bersangkutan menjalani pidana di Lapas Salemba dan telah menjalani masa pengenalan lingkungan (MAPENALING) terhitung tanggal 24 Agustus 2023 sampai 29 Agustus 2023," kata Beni saat dikonfirmasi, Kamis (4/1).
"Hanya saja kemudian yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Kelas II A Cibinong, berdasarkan Surat Kalapas Kelas II A Salemba perihal pemindahan 3 orang warga binaan ke Lapas Kelas II A Cibinong," tambahnya.
Selain itu, Beni juga membantah tudingan dari Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidur di ruang KPLP selama menjalani pidana di Lapas Salemba. Karena, ia menyembut Sambo ditempatkan sama dalam sel seperti tahanan lainnya.
"Kami menyayangkan tuduhan bahwa Sambo tidur di ruang KPLP selama menjalani pidana di Lapas Salemba karena itu tuduhan yang ngawur. Sebagai Warga Binaan, Ferdy Sambo ditempatkan di Blok hunian Paviliun Saroso, Lantai I Ruang 23/Type 1. Kami ada dokumentasinya semua," tegasnya.
Beni tidak menapik bahwa Ferdy Sambo memang mendapat pengawasan melekat dari jajaran KPLP. Namun itu semua berdasarkan pertimbangan keamanan dan ketertiban, serta berdasarkan assesmen risiko PK BAPAS dan Instrument screening Penempatan Narapidana (ISPN).
"Jadi bukan tidur di ruang KPLP. Lagi pula ucapan Alvin Lim bahwa dirinya sebagai warga binaan dapat bebas berjalan-jalan ke kantor depan jelas tidak benar. Setiap warga binaan yang akan beraktivitas keluar blok hunian harus dilengkapi dengan surat keputusan TPP dan tercatat dalam buku expedisi lalu lintas warga binaan, jadi tak bisa sembarangan," jelasnya.
Atas adanya isu ini, Beni pun menyayangkan tudingan dari Alvin Lim turut menggiring opini negatif. Padahal, kata dia, Alvin Lim selama ditahan di lapas seharusnya tidak melihat langsung proses penempatan Ferdy Sambo dan kawan-kawan di dalam lapas.
"Selama Ferdy Sambo di Lapas Salemba, Alvin kan tidak ada karena sedang menjalani perawatan medis di RSU terhitung mulai tanggal 16 April 2023 hingga 29 September 2023," kata dia.