Advokat Alvin Lim Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Usai Sebut Kejaksaan Sarang Mafia
Alvin Lim ditetapkan tersangka terkait pernyataannya yang menyebut Kejaksaan sarang mafia di akun YouTube Quotient TV.
Alvin Lim ditetapkan tersangka terkait pernyataannya yang menyebut Kejaksaan sarang mafia di akun YouTube Quotient TV.
Advokat Alvin Lim Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Usai Sebut Kejaksaan Sarang Mafia
Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Advokat Alvin Lim sebagai tersangka tindak pidana ujaran kebencian pencemaran nama baik, dan fitnah.
Alvin Lim ditetapkan tersangka terkait pernyataannya yang menyebut Kejaksaan sarang mafia di akun YouTube Quotient TV.
"Dari penyidikan kita juga sudah melakukan penetapan tersangka terhadap saudara AL," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar di Mabes Polri, Rabu (30/8).
Polisi menyebut penetapan tersangka Alvin Lim sudah melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan prosedur.
Total terdapat puluhan saksi dan ahli yang telah dimintai keterangan dalam perkara ini.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 28 orang dan selanjutnya kami juga sudah melaksanakan pemeriksaan saksi atau permintaan keterangan terhadap saksi ahli sebanyak 8," ujar Adi.
Kedelapan saksi ahli yang turut dimintai keterangan di antaranya adalah saksi ahli Undang-Undang ITE, saksi ahli pidana, saksi ahli bahasa, saksi ahli sosiologi, dan saksi ahli kode etik advokat.
8 Laporan Diterima Polisi
Polisi menyebut telah menerima 8 laporan yang berasal dari asosiasi jaksa terkait dugaan pencemaran nama baik dilakukan Alvin Lim. Kasus ini ditangani Polda Metro Jaya sebelum ditarik Bareskrim Polri.
Alvin Lim dijerat dengan Pasal 45 a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 dan atau Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Salah satu laporan terhadap Alvin Lim itu dilayangkan ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 September 2022.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Indonesia Police Watch, sekaligus Saksi ahli kode etik Advokat dalam kasus ini, Sugeng Teguh Santoso, menjawab persoalan terkait pemberlakuan imunitas profesi pada Alvin Lim. Sugeng menegaskan bahwa seorang advokat tidak kebal hukum.
"Seorang advokat yang tidak sedang menjalankan tugasnya, dia tidak diperlakukan imunitas profesi, baik menurut ketentuan Pasal 16 maupun keputusan MK Tahun 2013," kata Sugeng.
Seorang advokat tidak dilindungi imunitas profesi, melainkan subjek hukum diri sendiri. Sebaliknya, advokat akan dilindungi imunitas profesi apabila sedang menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik.