Reaksi Kubu Aiman Witjaksono Usai Polisi Naikkan Kasus Tudingan 'Polisi Tak Netral' ke Penyidikan
Polda Metro Jaya menaikkan kasus Aiman Witjaksono terkait tudingan 'Polisi Tidak Netral' ke tahap penyidikan.
Kuasa hukum Aiman Witjaksono, Ronny Talapessy mengaku kecewa terhadap Polda Metro Jaya.
Reaksi Kubu Aiman Witjaksono Usai Polisi Naikkan Kasus Tudingan 'Polisi Tak Netral' ke Penyidikan
Polda Metro Jaya menaikkan kasus Aiman Witjaksono terkait tudingan 'Polisi Tidak Netral' ke tahap penyidikan.
Kuasa hukum Aiman Witjaksono, Ronny Talapessy mengaku kecewa terhadap Polda Metro Jaya. Menurutnya, langkah tersebut sebagai upaya membungkam kebebasan berpendapat.
Sebagai informasi, saat ini Aiman berstatus Jubir Tim Pemenangan (TPN) Capres Cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Kami agak kecewa mengapa hal-hal terkait kebebasan berpendapat kini mendapat tantangan serius karena diperhadapkan dengan hukum. Padahal seharusnya hukum itu melindungi hak rakyat dalam hal kebebasan berpendapat, bukan malah sebaliknya dibungkam dan dikriminalisasi," kata Ronny saat dikonfirmasi, Jumat (29/12).
Ronny juga menyoroti kasus penggelapan pajak dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret Jubir Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Nurindra B. Charismiadji atau Indra Charismiadji
Ronny berpendapat semua kasus tersebut harus betul-betul diawasi agar aparat penegak hukum tetap netral dalam Pemilu 2024 ini.
"Kami dari TPN kembali mengingatkan penegak hukum dalam hal ini aparat Polri untuk tetap netral di pemilu dan tidak menggunakan hukum sebagai instrumen dalam rangka menekan tim-tim paslon tim capres tertentu," ujar dia.
"Soalnya, kami heran mengapa semua serba kebetulan dan bersamaan tim-tim capres tertentu mendapat tekanan dari sisi hukum," sambungnya.
Kendati demikian, mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer itu tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya. Saat ini, kata Ronny, pihaknya tengah menyiapkan strategi hukum untuk mendampingi kliennya.
Sebelumnya, Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memastikan, kasus Aiman yang menuding Polri tak netral di Pemilu 2024 naik tahap penyidikan.
"Yang jelas naik sidik," kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (29/12).
Status perkara tersebut dinaikkan usai kepolisian mendapati adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh mantan jurnalis senior tersebut melalui gelar perkara yang dilakukan Kamis (28/12).
"Melakukan gelar perkara untuk perkara terlapor AW naik sidik," ucap Ade.
Diketahui, Aiman dilaporkan atas Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2)UU RI NO.19 Th 2016 tentang perubahan atas UU RI NO. 1 Th 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang No.1 TH 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Aiman dilaporkan buntut pernyataan terkait tidak netralnya oknum Anggota Polisi pada Pemilu 2024.