Bharada E Wajib Tolak Perintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Bagaimana Aturannya?
Lewat pengacaranya, Deolipa Yumara, Bharada E menyatakan tidak bisa menolak perintah atasan karena terhalang aturan.
Richard Eliezer alias Bharada E mengaku diperintah Irjen Pol Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Lewat pengacaranya, Deolipa Yumara, Bharada E menyatakan tidak bisa menolak perintah atasan karena terhalang aturan.
Namun, sebenarnya Bharada E diperbolehkan menolak perintah atasan atas alasan tertentu. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022.
-
Siapa yang menuding Eddy Hiariej sebagai tersangka? Ketua tim hukum Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra menanggapi protes dari anggota tim hukum Anies-Muhaimin Bambang Widjojanto karena Eddy Hiariej dihadirkan sebagai ahli tim Prabowo-Gibran. Yusril mengungkit Bambang pernah tersandung kasus hukum dan kini masih berstatus tersangka.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Kapan Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Siapa yang terlibat dalam peristiwa ini? Seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) bernama GAD (14) nekat melakukan aksi percobaan bunuh diri di sekolahnya, yakni SMPN 73 Tebet, Jakarta Selatan.
Dalam pasal pasal 6 ayat (2) huruf b Perkap 7 tahun 2022 menyebutkan, Setiap Pejabat Polri yang berkedudukan sebagai bawahan wajib: menolak perintah Atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan. Berikut bunyi dalam aturan tersebut, dikutip Rabu (10/9).
Kendati telah diatur dalam Perpol, Poengky menyadari bahwa aturan tersebut masih sulit dipraktikkan oleh petugas, khususnya bawahan saat menerima tugas dari atasan.
"Tetapi memang dalam praktiknya, dapat dipahami jika seseorang dengan pangkat paling rendah di Kepolisian. Bagaikan bumi dan langit dengan atasannya yang seorang jendral, pasti sulit melawan," sebut Poengky.
Oleh sebab itu, Poengky memandang Bharada E yang mengajukan justice collaborator sebagai saksi kunci harus dijaga keselamatannya. Tujuannya agar keterangan Bharada E dapat membantu timsus mengungkap secara jelas kasus pembunuhan Brigadir J.
"Maka yang bersangkutan perlu dilindungi dan dijamin keselamatannya agar dapat bersaksi yang sebenar-benarnya di pengadilan untuk mengungkap kasus ini," tuturnya.
"Penyidik Tim Khusus perlu mengungkap apakah ada dugaan ancaman yang dilakukan FS pada E? Sehingga ada tambahan pasal yang menjerat FS jadi makin berlapis," tambah dia.
Pengakuan Bharada E
Sebelumnya, Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara mengungkap alasan kliennya tak bisa menolak saat diperintah membunuh Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat. Menurut Deolipa, ada aturan di kepolisian yang membuat Bharada E tak bisa menolak perintah tersebut. Namun dia tak menjelaskan aturan itu.
"Ya namanya kepolisian, dia harus patuh perintah sama atasan. Kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan kita, kan sama ajalah," kata Deolipa kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/8) malam.
"(Tidak menolak perintah karena) Ada UU dan peraturan ke bawah itu. Ada peraturan kepolisian yang bekerja dari bawahan menerima perintah dari atasan," imbuh dia.
Dalam Pasal 1 angka 5 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) disebutkan bahwa hal-hal yang diwajibkan, dilarang, patut, atau tidak patut dilakukan oleh anggota Polri dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab jabatan.
Salah satunya menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama dan norma kesusilaaan dalam ayat 3 huruf C sesuai Perkap tersebut.
Bharada E Diperintah Ferdy Tembak Brigadir J
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap, hasil penyelidikan timses menyatakan bahwa tak ada tembak menembak di rumah Irjen Ferdy Sambo. Menurut dia, penembakan dilakukan oleh Ferdy Sambo seorang.
"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal," kata Sigit saat konferensi pers di Mabes Polri.
Agus mengatakan Sambo memerintahkan anak buahnya untuk menghabisi Brigadir J. Sudah tiga orang menjadi tersangka selain Sambo yaitu Bharada E, Bripka RR dan KM.
Bharada E berperan melakukan penembakan terhadap Brigadir J. RR Turut membantu dan menyaksikan penembakan. KM juga turut membantu dan menyaksikan penembakan.
"Irjen FS melakukan penembakan ke dinding untuk menskenariokan seolah-olah terjadi baku tembak," katanya.
(mdk/ray)