Bimanesh Sutarjo, dokter yang merawat Setnov didakwa merekayasa rekam medis
Bimanesh Sutarjo didakwa turut serta melakukan upaya merintangi proses penyidikan proyek e-KTP atas tersangka Setya Novanto. Dokter berusia 63 tahun itu disebut melakukan rekayasa rekam medis milik Setya Novanto saat menjalani perawatan medis di Rumah sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Barat.
Bimanesh Sutarjo didakwa turut serta melakukan upaya merintangi proses penyidikan proyek e-KTP atas tersangka Setya Novanto. Dokter berusia 63 tahun itu disebut melakukan rekayasa rekam medis milik Setya Novanto saat menjalani perawatan medis di Rumah sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Barat.
"Patut diduga telah melakukan dengan sengaja merintangi pemeriksaan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun saksi dalam perkara korupsi yakni melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau," ujar Jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan surat dakwaan milik Fredrich di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/3).
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Siapa Serka Sudiyono? Serka Sudiyono adalah anggota TNI yang bekerja sebagai Babinsa di Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, Rembang.
-
Kenapa Rawon Setan Mbak Endang disebut "setan"? Mengapa disebut dengan rawon setan? Sebab warung ini hanya buka di malam hari saja.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
Hal ini bermula saat Fredrich Yunadi, selaku kuasa hukum Setya Novanto, berkonsultasi kepada Bimanesh terkait rencana mantan Ketua DPR itu dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Dokter ahli penyakit dalam itu kemudian menyanggupi permintaan kuasa hukum yang viral atas penyataan bakpao-nya itu.
Saat itu, ujar Jaksa Kresno, Fredrich membawa catatan rekaman medis milik Novanto saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta Timur.
"Terdakwa kemudian menyanggupi untuk memenuhi permintaan Fredrich Yunadi padahal terdakwa mengetahui Setya Novanto sedang memiliki masalah hukum di KPK terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP," ujarnya.
Malamnya, Bimanesh menghubungi Dokter Alia selaku Pelaksana tugas manajer pelayanan medik RS Media Permata Hijau untuk segera menyediakan ruang VIP untuk rawat inap pasiennya.
Kepada Dokter Alia, Bimanesh berpesan agar tidak melaporkan hal tersebut kepada Direktur RS Medika Permata Hijau, Hafil Budianto Abdulgani. Namun permintaan Bimanesh diabaikan Alia yang tetap memberitahukan pemesanan kamar VIP kepada Direktur.
"Dokter Hafil menyatakan agar tetap sesuai prosedur yang ada yaitu melalui IGD," ujarnya.
Kemudian, pada sore hari, Fredrich memerintahkan anak buahnya mengecek pesanan kamar VIP. Selang beberapa menit kemudian, Fredrich datang ke rumah sakit menemui Dokter Michael Chi Cahaya yang saat itu berada di IGD dan meminta agar dibuatkan surat pengantar rawat inap atas nama Setya Novanto dengan diagnosa kecelakaan mobil.
Permintaan Fredrich atas surat permohonan pengantar rawat inap ditolak Dokter Michael dengan alasan belum melakukan pemeriksaan.
"Atas penolakan tersebut terdakwa membuat surat pengantar rawat inap menggunakan form surat pasien baru IGD, padahal dirinya bukan dokter jaga IGD. Pada surat pengantar rawat inap itu terdakwa menuliskan diagnosa hipertensi, vertigo, dan diabetes melitus," ujarnya.
Atas perbuatannya, Bimanesh didakwa dengan Pasal 21 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Klaim bertemu 2 kali, Setnov tak tahu ada pemalsuan rekam medisnya oleh Bimanesh
KPK sebut tudingan Fredrich Yunadi soal sprindik nama palsu mengada-ada
Ancaman hukuman Fredrich Yunadi potensi bertambah karena 'attitude'nya
Saat di RS Medika Setnov minta kepala diperban, dipasang jarum buat anak
Emosi Fredrich Yunadi saat eksepsi ditolak hakim