Bisnis sabu, Aipda MA terancam dipenjara seumur hidup
Tiga anggota sindikat sabu yang ditangkap bersama Aipda MA juga mendapat ancaman pidana seumur hidup.
Selain akan menjalani proses hukum pidana umum, Aipda MA yang bertugas sebagai anggota Satres Narkoba Polresta Palembang juga terancam dipecat sebagai anggota polri. Hukuman pidana juga diberlakukan bagi tiga pelaku lain berinisial ARD (24), ST (55) dan ATK (29) seorang perempuan, yang merupakan rekan Aipda MA.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Irawan David Syah mengungkapkan, sanksi yang akan dikenakan kepada empat tersangka yakni Pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman paling lama seumur hidup. Selain itu, Aipda MA juga akan menjalani sidang kode etik disiplin polri dengan ancaman pemecatan.
"Semuanya terancam pidana seumur hidup. Untuk oknum anggota polisi juga kena kode etik, bisa dipecat," ungkap Irawan, Selasa (16/8).
Menurut dia, pihaknya tak segan memberikan sanksi tegas kepada anggota polri yang terlibat dalam kasus narkoba. Apalagi, narkoba kini telah menjadi musuh negara dan harus diberantas.
"Anggota polisi tidak boleh main-main dengan narkoba, ancamannya jelas, bisa dipecat," tegasnya.