BKIPM berikan perlindungan keberlanjutan usaha sektor perikanan
Indonesia dengan 2/3 wilayahnya berupa perairan, memiliki potensi Sumber daya Ikan yang sangat besar, sehingga saat ini menempati urutan teratas sebagai negara pengekspor hasil perikanan di Asia.
Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) merupakan unit kerja setingkat eselon I pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang mempunyai 4 satuan kerja tingkat pusat, 47 Unit Pelaksana
Teknis (UPT) dan 134 Wilayah Kerja yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Satuan kerja pusat terdiri dari Sekretariat Badan, Pusat Karantina Ikan, Pusat Pengendalian Mutu, dan Pusat Standardisasi Sistem dan Kepatuhan, sedangkan untuk UPT terdiri dari 2 Balai Besar, 7 Balai Kelas I, 5 Balai Kelas II, 18 Stasiun Kelas I, 14 Stasiun Kelas II, dan 1 Balai uji standard.
Indonesia dengan 2/3 wilayahnya berupa perairan, memiliki potensi Sumber daya Ikan yang sangat besar, sehingga saat ini menempati urutan teratas sebagai negara pengekspor hasil perikanan di Asia. Sebagai negara produsen dan pengekspor hasil perikanan, maka perlu dijaga keberlanjutannya dengan memberikan perlindungan yang kuat terhadap kemungkinan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit ikan yang berbahaya yang dapat menghancurkan sumberdaya ikan dan masuknya produk-produk perikanan bermutu rendah dari Luar negeri yang dapat merusak pasar dalam negeri.
Tugas tersebut telah diemban oleh Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM). Sistem perkarantinaan ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan diterapkan dari hulu hingga hilir, sehingga penjaminan kesehatan dan mutu hasil perikanan dapat dipertanggungjawabkan baik secara ilmiah maupun kaidah internasional.
Efektifitas penyelenggaraan fungsi perkarantinaan, mutu dan keamanan hasil perikanan, diperlukan profesionalisme, nasionalisme, fanatisme dan jiwa korsa, pemahaman Visi dan Misi KKP, dan keterpaduan sistem pengendalian dari hulu hingga hilir yang selama ini sudah terpatri di BKIPM.