Blokir Bandara Turelelo Soa, Bupati Ngada bisa dipidana
Pemblokiran tersebut dilakukan dengan mengirim sejumlah Satpol PP ke landasan Bandara Turelelo Soa.
Aksi koboi yang dilakukan Bupati Ngada, Marianus Sae, dengan memblokir Bandara Turelelo Soa, yang berada di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur sungguh membahayakan. Pasalnya pesawat Merpati batal mendarat gara-gara aksi pemblokiran tersebut.
Pemblokiran tersebut dilakukan dengan mengirim sejumlah Satpol PP ke landasan bandara. Akibatnya pilot membatalkan pendaratan di Bandara Turelelo Soa yang bertolak dari Bandara El Tari Kupang.
"Pilot tidak akan mendaratkan pesawat jika landasan tidak clear. Saat kejadian, Sabtu (21/12) kemarin ada orang dan kendaraan di landasan. Itu sangat membahayakan," ujar Humas Kemenhub Bambang S Ervan kepada merdeka.com, Minggu (22/12).
Bambang pun menegaskan, aksi Bupati Ngada, Marianus Sae yang memerintahkan Satpol PP untuk memblokir bandara itu bisa dipidana. Namun ranah tersebut bukan lagi kewenangan Kemenhub.
"Ini bisa dikenai pidana sesuai UU Penerbangan. Dan bukan lagi delik aduan, bisa langsung diproses itu," terangnya.
Sementara itu pihak Merpati belum memberi penjelasan perihal pemblokiran ini. Dirut dan Humas Merpati tidak memberikan respon terkait pemblokiran landasan sehingga pesawat Merpati batal mendarat tersebut.
Sebelumnya, Bupati Ngada, Marianus Sae, menutup Bandara Turelelo Soa, yang berada di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur hanya karena tak dapat tiket.
Ulah Marianus Sae ini terjadi Sabtu (21/12) pagi sekitar pukul 06.30 WIB. Marianus Sae memerintahkan Satpol PP untuk menduduki landasan Bandara Turelelo Soa sehingga pesawat Merpati tidak bisa mendarat dan terpaksa kembali ke Bandara El Tari Kupang.
Menurut Humas Kemenhub Bambang S Ervan, pemblokiran itu terjadi lantaran sang Bupati tidak mendapatkan tiket Merpati dari Kupang menuju ke Turelelo Soa. Tiket Merpati menuju Turelelo Soa kebetulan habis ketika Bupati Marianus Sae memesan.