Sopir Ramai-Ramai Demo, Aturan Truk Melintas Jl Parung Panjang Tak Berubah Tetap Pukul 22.00-05.00
Aturan itu tak akan diubah demi keselamatan masyarakat yang melintas dan meminimalisir terjadinya kecelakaan.
Sebelumnya,, kebijakan pembatasan jam lintas untuk truk karena warga resah dengan keselamatan mereka.
Sopir Ramai-Ramai Demo, Aturan Truk Melintas Jl Parung Panjang Tak Berubah Tetap Pukul 22.00-05.00
Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin menegaskan, pihaknya tetap mempertahankan aturan operasional truk di Jalan Parung Panjang, Kabupaten Bogor sesuai yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Pembatasan waktu operasional truk tambang melintas Jalan Parung Panjang yakni pukul 22.00-05.00 WIB. Aturan itu tak akan diubah demi keselamatan masyarakat yang melintas dan meminimalisir terjadinya kecelakaan.
"Kami bertahan dengan jam yang sesuai dengan ditetapkan dan tahun depan jalan itu sudah diperbaiki oleh Kementerian PUPR," ucap Bey di Gedung Sate Bandung.
Bey meminta pengusaha dan sopir truk untuk mematuhi Peraturan Bupati Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Bogor.
Dia menegaskan, aturan itu tetap akan diberlakukan kendati para sopir truk melakukan unjuk rasa.
Saat ini, pihaknya tengah menunggu keputusan hasil koordinasi antara Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten, terkait dengan Jalan Parung Panjang yang melintasi wilayah dua provinsi itu.
"Kemarin kami sudah rapat lintas provinsi. Harusnya minggu depan ada keputusan," ujar dia.
Terkait dengan jalan tol khusus angkutan tambang sepanjang 11,6 kilometer yang rencananya menghubungkan Parung Panjang dan Rumpin, Cigudeg, Bey mengatakan akan dikaji ulang.
"Kami harus mengkaji ulang. Nanti setelah Jalan Parung Panjang (dikaji), saya bisa jelaskan. Setelah kami bertemu dengan pihak yang sanggup membangun jalan khusus tambang itu," kata dia.
Meski demikian, Bey memastikan jalan tambang tetap akan dibangun, setelah melalui kajian mendalam, mengingat banyak skema yang dapat dilakukan dalam pembiayaan, mulai Kerja Sama dengan Badan Usaha (KPBU) swasta, APBN, maupun APBD.
"Saya belum bisa jawab. Satu-satu dulu, Parung Panjang dulu. Tapi pada prinsipnya jalan tambang harus ada," ucapnya.