Blokir truk sampah ke TPA Galuga, warga Bogor dirikan tenda darurat
Sejumlah truk sampah masih tertahan di sejumlah titik.
Aksi blokade terhadap puluhan truk sampah dari Kota dan Kabupaten Bogor oleh sejumlah organisasi massa (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di wilayah Bogor Barat hingga hari kedua, Selasa (26/01) terus berlangsung. Khawatir tuntutannya berupa penutupan tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) Galuga, di Cibungbulang, Kabupaten Bogor tak juga digubris pemerintah daerah, mereka mendirikan tenda darurat di tepi Jalan Raya Dramaga-Leuwiliang, Dramaga, Kabupaten Bogor.
"Dikarenakan tak ada respons dan itikad baik dari kedua pemerintah daerah, kami akan melakukan aksi hingga seminggu ke depan. Maka dari itu kita dirikan tenda darurat atau posko untuk melarang truk sampah melintas," ungkap Kordiantor Aksi Penutupan TPAS Galuga, Ucok Teger saat ditemui di Dramaga, Kabupaten Bogor, Selasa (26/01).
Selain di Jalan Raya Dramaga, tepatnya depan Kampus IPB Dramaga, pihaknya juga akan mendirikan posko pengadangan truk sampah di tiga lokasi yakni Rancabungur, Bubulak dan Ciampea.
"Selama tak ada respons positif dari pemerintah terkait tuntutan. Kita akan tutup semua akses menuju TPAS Galuga," ujarnya.
Aksi penolakan warga terkait perpanjangan sewa lahan TPAS Galuga oleh Pemkot ke Pemkab Bogor yang berakhir akhir 2015 lalu itu, mendapat pengawalan ketat 124 personel TNI dan Polri.
"Sebetulnya kontrak sewa TPAS Galuga oleh Pemkot sudah diputuskan oleh hakim Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 63/PDT/2002/PN. Putusan tersebut berbunyi bahwa sejak 2005 silang melarang TPA Galuga digunakan," ungkapnya.
Jadi lanjut dia, sebetulnya sudah lebih dari 11 tahun Pemkot dan Pemkab Bogor tak mematuhi atau melanggar putusan pengadilan.
"Selain pembuangan sampah di TPAS Galuga ini ilegal atau liar sehingga harus ditutup. Juga, masyarakat sudah sering mengeluhkan polusi udara yang ditimbulkan dari truk sampah yang melintas," tegasnya.
Berdasarkan pantauan, akibat terus berlanjut aksi blokade, puluhan truk sampah terpaksa diparkir di halaman kantor Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Bogor di Jalan Raya Paledang, Bogor Tengah, Kota Bogor, karena tidak bisa membuang sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA) Galuga. Tak hanya itu, aksi tersebut juga membuat tempat pembuangan sementara (TPS) di sejumlah titik di Kota Bogor menjadi tidak terangkut. Akibat ratusan ton sampah tak terangkut, Kota Bogor terancam jadi gunung sampah selam aksi blokade truk sampah berlangsung.
Menyikapi hal tersebut, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto beserta jajarannya melakukan pertemuan dengan Bupati Bogor Nurhayanti, yang didampingi sejumlah pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Hingga saat ini proses evaluasi dan negosiasi terkait kerja sama pembuangan sampah yang diprotes warga itu masih berlangsung di pendopo (rumah Dinas) Bupati Bogor, Kompleks Pemkab Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor.