BNN musnahkan 40 kg sabu asal Penang Malaysia
Sabu tersebut didapat oleh BNN berdasarkan hasil dari pengungkapan BNN pada Rabu (10/1) lalu di Aceh Timur.
Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 40.190 gram. Sabu tersebut didapat oleh BNN berdasarkan hasil dari pengungkapan BNN pada Rabu (10/1) lalu di Aceh Timur.
"Pada kasus tersebut petugas menyita sabu seberat 40.230 gram. Setelah disisihkan 40 gram untuk kepentingan lab, maka Shabu yang dimusnahkan pada hari ini Jumat. 26 Januari 2018 seberat 40.190 gram," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (26/1).
-
Apa yang diungkapkan oleh Kepala BNN mengenai bahaya narkoba? “Kita tahu sendiri narkotik adalah menyerang manusia, bahkan kalau saya bilang membunuh manusia lebih dahsyat dari teroris,” ujar Marthinus usai dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/12).
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Kapan BBNKB dikenakan? BBNKB berlaku bila seseorang melakukan transaksi jual beli mobil bekas dan akan dikenakan biaya balik nama sehingga kendaraan tersebut memiliki nama sesuai dengan pemilik atau pembelinya.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Siapa yang baru ditangkap dalam kasus narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
Dalam kasus ini bermula dari informasi tentang adanya peredaran narkoba dari Penang Malaysia menuju Indonesia melalui Idi-Rayeuk. Setelah itu, tim dari petugas BNN melakukan penyidikan yang mendalam terkait laporan tersebut pada Rabu (10/1) lalu.
"BNN berhasil mengamankan 4 (empat) orang tersangka yaitu HR, A, J dan S di dua TKP berbeda dengan total barang bukti sabu seberat 40.230 gram. Sabu tersebut berasal dan negeri Jiran, Malaysia," ujarnya.
Lebih lanjut, mantan Direktur IV Narkoba Bareskrim Polri ini menuturkan bahwa pengungkapan ini atas kerja sama dengan BNN Provinsi Aceh.
"Kasus ini berhasil diungkap berkat kerja sama yang sinergis dengan BNN Provinsi Aceh. BNNK Langsa dan Bea Cukai Aceh," tuturnya.
Dirinya pun menjelaskan bahwa penangkapan pertama pihaknya lakukan di Dusun Petua Mae, Desa Bagok Panah Peut, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, terhadap tersangka HR.
"Di TKP pertama yaitu di Dusun Petua Mae, Desa Bagok Panah Peut, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur petugas mengamankan HR dengan barang bukti 30 bungkus shabu seberat 30,01 kilogram," jelasnya.
Sementara itu, di TKP kedua, di Alur Sungai Dusun Beringin Jaya, Desa Bantayan Bagok, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, petugas mengamankan A. S dan J, dengan barang bukti yang disita adalah shabu seberat 10.17 kilogram.
"Hingga saat ini petugas masih melakukan pengembangan kasus untuk mengamankan MR X selaku pengendali jaringan narkoba internasional ini," ucapnya.
Adapun modus operandi yang melakukan para pelaku adalah menyelundupkan shabu dari Penang-Malaysia melalui jalur laut menuju ldi Rayeuk dengan menggunakan speed boat yang biasa digunakan nelayan.
"Proses serah terima dilakukan dari malam hari sekitar pukul 23.00 WIB, di daerah selat Malaka atau 3 mil dan Pantai Kuala Bagok dengan tujuan menghindari kecurigaan aparat dan juga masyarakat," terangnya.
Atas perbuatannya. para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Dengan pemusnahan barang bukti shabu seberat 40.19 kg ini, maka setidaknya BNN telah menyelamatkan lebih dan 200 ribu anak bangsa dan penyalahgunaan narkoba," ujarnya.
Baca juga:
Jenguk tahanan, pemuda ini selipkan sabu dalam roti
Jaringan sabu lintas negara dengan kurir perempuan dibongkar
BNNP Jateng ungkap kiriman narkoba jenis baru dari Polandia dan China
Angkut TKI ilegal dan bawa sabu, kapten kapal asal Malaysia ditangkap
Simpan sabu dalam anus, dua warga Lombok ditangkap di Bandara Juanda