BNNP Jakarta Dapat Hibah Aset Rampasan Rp9,62 Miliar dari KPK
Barang rampasan itu berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 566 meter persegi senilai Rp9,62 miliar di Petogogan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan barang rampasan berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 566 meter persegi senilai Rp9,62 miliar di Petogogan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, untuk dimanfaatkan kembali demi kepentingan masyarakat.
- KPK Hibahkan Aset Rampasan Tanah dan Bangunan Senilai Rp9,62 M ke BNNP Jakarta
- Rugikan Negara Rp400 Miliar, Begini Modus Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan Jakarta Utara
- Pemprov DKI Hapus Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan dan BBNKB dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya
- Hasil Olah TKP Kebakaran Ruko di Mampang: Tidak Ada Pintu Darurat, Api Berasal dari Basement
"Melalui kegiatan ini merupakan rangkaian dari penanganan tindak pidana korupsi, di mana barang rampasan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat dimanfaatkan kembali. Untuk itu, pemberian hibah dari barang rampasan negara ini diharapkan dapat terkelola dengan baik oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta," kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Mungki mengatakan KPK berkomitmen untuk menerapkan pengelolaan aset rampasan negara melalui mekanisme pemanfaatan yang tepat guna untuk mengoptimalkan capaian asset recovery.
Hal ini dilakukan sebagai langkah mitigasi risiko penguasaan oleh pihak yang tidak berwenang, mengurangi biaya pemeliharaan dan perawatan, dan menjaga nilai ekonomis barang rampasan.
Penyerahan barang rampasan ini, kata Mungki, menjadi salah satu upaya KPK memberikan ruang pengelolaan barang yang lebih optimal guna mempertegas pemisahan kewenangan eksekutorial dan kewenangan pengelolaan barang milik negara (BMN) terhadap barang rampasan negara.
Pemisahan kewenangan ini perlu dilakukan agar masing-masing institusi dapat lebih berfokus pada bidang tugas dan kewenangannya.
Aset hibah yang diterima BNN Provinsi DKI Jakarta merupakan BMN sebagaimana dimaksud, berasal dari Barang Rampasan Negara dalam pekara tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan atas nama terpidana Ade Swara dan Nurlatifah yang telah berkekuatan hukum tetap, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 17/Tipikor/2015 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 126/Pid.Sus/TPK/2014 tanggal 15 April 2015.
Penyerahan ini dilakukan berdasarkan Surat Menteri Keuangan RI cq. Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor 27/KM.6/KN.4/2024 tanggal 09 Juli 2024 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara pada Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta.
Serah terima ini ditandatangani Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto dengan saksi Kasatgas ATR pada Direktorat Labuksi KPK David Hartono Hutauruk sebagai pihak yang menyerahkan. Sedangkan pihak penerima, diterima langsung oleh Kepala BNN Provinsi DKI Jakarta, Nurhadi Yuwono dengan saksi yang menerima Kepala Bagian Umum BNN Provinsi DKI Jakarta Raden Dea Rhinofa.
Pada kesempatan sebelumnya, Kepala BNN Provinsi DKI Jakarta Nurhadi Yuwono juga menyampaikan apresiasinya kepada KPK atas dukungan dan kepercayaannya kepada BNN DKI Jakarta melalui penyerahan barang rampasan negara hasil tindak pidana korupsi. Hibah ini akan digunakan dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
"Terima kasih atas dukungan yang KPK berikan dalam membantu pemenuhan sarana dan prasarana BNN DKI Jakarta. Ini menjadi salah satu bentuk support yang sangat berarti bagi BNN Jakarta dalam rangka melakukan upaya-upaya P4GN untuk melindungi generasi dari ancaman bahaya narkotika,”"kata Nurhadi.
Lebih lanjut Nurhadi menegaskan bahwa BNN Provinsi DKI Jakarta akan terus senantiasa berupaya dan berkomitmen untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset negara yang telah ditetapkan status penggunaannya kepada BNN untuk P4GN, serta dapat menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan negara.