BNNP Jatim musnahkan 5 kilogram ganja kering
Ganja kering tersebut awalnya akan dikirim menggunakan jasa pengiriman pos.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan barang bukti ganja seberat 5 kilogram di lingkungan kantor BNNP, Jalan Ngagel Madya, Surabaya, Jumat (3/6).
Ganja yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus pada 9 Mei lalu. Pemilik barang haram tersebut adalah empat tersangka jaringan antar kota dalam provinsi (AKDP), masing-masing Mokhamad Indra, Bagus Yudha Priyanto, Aryo Widodo kemudian Setio Purwolaksono.
Kepala Seksi Penyidikan BNNP Jawa Timur Kompol Sutrisno menjelaskan, terbongkarnya sindikat peredaran ganja tersebut berawal dari informasi, kalau ada paket ganja lewat pos. Petugas dari BNNP lakukan penyelidikan, dan menangkap dua tersangka.
"Dua tersangka yang ditangkap pertama Mokhamad Indra dan Bagus Yudha Priyanto, di Kantor Pos Pasuruan, Jawa Timur," terang Kompol Sutrisno, Jumat (3/6).
Setelah melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, anggota BNNP kembali melakukan penyelidikan. Kedua tersangka mengaku kalau ganja kering itu sengaja diedarkan di kalangan pelajar Pasuruan.
Penyidik BNNP saat menginterogasi keduanya, mengenai ganja itu didapat dari mana. Kedua tersangka mengaku, kalau dapat dari temannya yakni Aryo Widodo. Tapi yang melakukan pengirimannya sampai ke kantor pos adalah Setio Purwolaksono.
Mendengar pengakuan tersebut, polisi melakukan penyamaran dengan memesan ganja kering. Dengan meminta kedua tersangka, agar menghubungi Aryo Widodo untuk melakukan pengiriman ganja kembali.
Saat itulah, Setio Purwolaksono berhasil ditangkap, dan dikembangkan kembali baru menangkap Aryo Widodo.
"Tersangka Aryo Widodo ditangkap saat di salah satu cafe kawasan Kota batu, Jawa Timur," tandas perwira satu melati di pundak tersebut.