BNP2TKI buru otak perekrutan TKI ilegal di NTB
"Kalau memang ada yang terindikasi, kami akan tindak," ucap Kepala pengamanan dan pengawas BNP2TKI.
Direktorat Pengamanan dan pengawasan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) kini tengah memburu para perekrut tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang bergentayangan di Nusa Tenggara Barat.
"Kami akan terus mengejar siapa perekrut dan otak di balik pengiriman para calon TKI ilegal ini," kata perwakilan Kepala pengamanan dan pengawas BNP2TKI, Kombes Pol Ahmad Ramadhan dilansir dari antara, Jumat (16/10).
Sebanyak 86 calon TKI ilegal ditemukan di dua lokasi penampungan di Jakarta, 13 orang di antaranya ditampung oleh PT AL dan 73 lainnya diamankan dari bekas kantor Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN) Azirah, Pasar Rebo, Jakarta.
Kini seluruh calon TKI ilegal asal NTB telah dievakuasi dari tempat penampungannya di Jakarta terhitung Selasa (13/10) lalu, dan pemeriksaan pun sudah dilakukan oleh BP3TKI Mataram.
Bahkan dari hasil pemeriksaannya, ditemukan dua dari calon TKI tersebut ada yang masih berusia di bawah umur dan tujuh orang lainnya diketahui buta huruf Lebih lanjut, BNP2TKI berkoordinasi dengan BP3TKI Mataram telah menyerahkan hasil temuannya ini kepada Polres Lombok Tengah dan Lombok Timur guna ditindaklanjuti lebih dalam lagi.
"Jadi mekanismenya nanti, mereka akan dipetakan, kemudian di BAP dan baru diketahui siapa perekrut para calon TKI ini," ucapnya.
Dia menegaskan bahwa BNP2TKI akan terus mengawal perkembangan kasusnya hingga terungkap siapa para perekrut yang berani mengirimkan calon TKI ini tanpa melalui prosedur yang sah.
"Kalau memang ada yang terindikasi, kami akan tindak," ucap Ahmad Ramadhan.
Lebih lanjut, dalam kasus ini para perekrut yang mengirim tanpa melalui prosedur yang sah akan dikenakan Undang-Undang Nomor 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI ke Luar Negeri dan juga UU Nomor 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Manusia