Bobol Rekening Nasabah, Mantan Manager Bank BJB Ditangkap
Dari keterangan para saksi, bukti dokumen, serta hasil pemeriksaan Labfor forensik, penyidik menemukan fakta terjadinya perbuatan melawan hukum dalam proses transaksi 9 lembar cek yang mengakibatkan kerugian bagi nasabah Arif Budiman.
Mantan Manager Bisnis Komersial Bank Jabar Banten (BJB) cabang Pekanbaru inisial IOG (34) ditangkap Polda Riau. Dia diduga membobol uang nasabah hingga miliaran rupiah.
Penangkapan diawali dari laporan seorang nasabah Bank BJB cabang Kota Pekanbaru yang bernama Arif Budiman.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
-
Kenapa BPJS Ketenagakerjaan dan Bank Danamon berkolaborasi? Hal ini merupakan bagian dari komitmen keduanya untuk memberikan kemudahan bagi pekerja dan pemberi kerja dalam mengakses layanan jaminan sosial ketenagakerjaan.
-
Kenapa Bank BRI membantu UMKM Jambu Kristal Tanwiedjie di Purworejo? Bank BRI banyak membantu masyarakat agar bisa terus bertahan dan meningkatkan perekonomian petani jambu kristal.
-
Apa penghargaan yang diraih Bank Jatim? Kali ini, bankjatim berhasil mendapat penghargaan gold rank dalam The Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2023.
-
Dimana penandatanganan kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Bank Mandiri Taspen dilaksanakan? Kerjasama tersebut dikukuhkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani langsung oleh Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia dan Direktur Bisnis Bank Mantap Maswar Purnama bertempat di Grha BPJAMSOSTEK Jakarta, Jum’at (29/12).
-
Kenapa Bank Jatim ikut serta dalam misi dagang di Bengkulu? Sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur, bankjatim berkomitmen akan selalu hadir dalam mendukung dan memberikan solusi bagi perkembangan UMKM.
Arif Budiman melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Riau, telah terjadi transaksi pencairan cek dari beberapa rekening giro perusahaan miliknya yang dilakukan tanpa seizin dan persetujuan Arif Budiman selaku pemilik rekening.
Usai menerima laporan, Tim Ditreskrimsus Polda Riau langsung melakukan penyelidikan, dan memeriksa sebanyak 22 saksi termasuk saksi ahli perbankan dari OJK RI.
Dari keterangan para saksi, bukti dokumen, serta hasil pemeriksaan Labfor forensik, penyidik menemukan fakta terjadinya perbuatan melawan hukum dalam proses transaksi 9 lembar cek yang mengakibatkan kerugian bagi nasabah Arif Budiman.
Setelah ditemukan unsur pidananya, penyidik telah menetapkan 2 orang Tersangka seorang pria dengan inisial IOG, selaku mantan Manager Bisnis Komersial dan seorang wanita berinisial TDC selaku petugas Teller Bank BJB Cabang Pekanbaru.
"Jadi tersangka IOG ini bekerjasama dengan TDC, pada saat pencairan dari cek milik Arif Budiman," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, di Mapolda Riau, Kamis (24/6).
Menurutnya, tersangka TDC selaku Teller menuliskan dan menirukan tanda tangan nasabah pada cek atas perintah IOG. Selanjutnya melakukan transaksi penarikan dari rekening giro tanpa melakukan verifikasi yang menjadi syarat formil. Juga tanpa kelengkapan cek, dan memberikan uang dari pencairan kepada yang tidak berhak (IOG).
Setelah penyidik melakukan perhitungan, korban Arif Budiman mengalami kerugian hingga Rp3,2 miliar lebih, dimana pencairan itu dilakukan secara bertahap oleh IOG.
Kemudian setelah dilakukan penetapan tersangka, Tim menangkap IOG selaku mantan manager bisnis komersial yang berada di Jakarta, pada tanggal 4 Juni 2021.
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Ferry Irawan menjelaskan, hanya ada satu tersangka yang ditahan dengan inisial IOG. Karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
"Tersangka IOG ini memiliki peran yang sangat besar dalam Tindak Pidana Perbankan ini. Sedangkan terhadap tersangka TDC tidak dilakukan penahanan dengan alasan, perbuatan tersebut dilakukan karena dibawah perintah atasan (IOG) dan Tersangka TDC tidak mendapatkan keuntungan dari perintah tersebut," ujarnya.
Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Lalu Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Baca juga:
Berusaha Kelabui Petugas, Sujadi Buronan Kasus Surat Palsu Akhirnya Ditangkap
Polisi Sita 24 Kendaraan Terkait Pencurian dan Penggelapan di Kalbar
Tipu 334 Member hingga Rp5,3 Miliar, Bos Arisan Online di Jambi Ditangkap
Polisi Tangkap 4 Pelaku Penggelapan dan Penipuan 50 Mobil
Kejati Jambi Periksa Karyawan BRI Terkait Kasus Kredit Fiktif Rp14 Miliar
Diduga Gelapkan Beasiswa Ratusan Murid, Kepala Sekolah di Kupang Dipolisikan