Bocah 8 tahun ditelantarkan orangtua, KPAI dan polisi turun tangan
Dani tak diizinkan masuk ke dalam rumah oleh orangtuanya.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia, bersama Kementerian Sosial, dan kepolisian melakukan mediasi dengan orangtua Dani di Pos Polisi Citra Gran Cibubur. Dani tak diizinkan masuk ke dalam rumah.
Berdasarkan kesaksian dari Sugeng Pribadi, rumah orangtua dari anak ini sangatlah tidak layak ditinggali. Beberapa kali warga melakukan upaya untuk berbicara dengan orangtua, namun tidak berhasil.
"Orangtua tetap tidak mau disalahkan, tetap salahkan anaknya," ujar Sugeng Pribadi, Ketua RT 03/11 Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Jati Sampurna, Bekasi, Kamis (14/5).
Komisioner KPAI, Erlinda Iswanto, sempat mendengar pengakuan bahwa ayah dari anak yang bersangkutan memiliki senjata api dan dari mulutnya tercium bau minuman keras.
"Kita akan melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan, kelima anaknya akan segera kita evakuasi," ujar Erlinda.
Kasarnya cara mendidik anak ini dicurigai karena adanya gangguan psikis dari orangtua Dani. "Kita mencurigai bapaknya punya gangguan psikis, kemudian ibunya pun sangat tidak kooperatif," pungkas Erlinda.
Seperti diketahui, Dani ditelantarkan dan tak diizinkan masuk ke dalam rumah. Akibatnya, tiap malam Dani terpaksa tidur di pos jaga, sedangkan di siang hari kegiatannya hanya berkeliling kompleks dengan sepedanya.
"Jadi sebenarnya kasus ini sudah lama terjadi beberapa bulan yang lalu, namun sempat hilang. Mungkin dia (Dani) mencoba untuk kembali ke rumahnya. Namun sekarang sekitar sebulan yang lalu kasus ini muncul lagi," jelas Sugeng Pribadi, Ketua RT 03/11 Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Jati Sampurna, Bekasi ketika dihubungi, Rabu (13/5).
Lebih lanjut Sugeng menjelaskan selain ditelantarkan oleh kedua orangtuanya, Dani juga sudah tidak bersekolah lagi. Selain itu, beberapa tetangga juga kerap mendengar jeritan Dani di malam hari, seolah tengah disiksa.