Bocah dan pelajar Purwakarta nekat bawa sepeda motor bakal ditilang
Meski bawa helm atau kelengkapan kendaraan, tetap akan ditilang.
Guna meminimalisir tingkat kecelakaan lalu lintas dan kriminalitas, Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan kebijakan melarang anak di bawah umur dan pelajar membawa sepeda motor.
Peraturan tersebut dikeluarkan melalui Peraturan Bupat (perbub) Nomor 69 dan Nomor 70 tahun 2015. Tentang pendidikan berkarakter dan Desa Berbudaya.
Atas dikeluarkannya peraturan tersebut, Pemda Purwakarta kemudian membentuk satuan tugas (satgas) untuk merealisasikan Perbub tersebut di lapangan.
Menurut Dedi Mulyadi, satgas yang terdiri dari gabungan Kepolisian, TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) disebar di 92 desa, yang ada di 17 kecamatan di Purwakarta. Serta melakukan razia di setiap ruas jalan di wilayah Purwakarta.
"Satgas yang dibentuk disebar di setiap desa di Purwakarta. Mereka ditugaskan untuk mengawasi dan merazia setiap anak di bawah umur dan pelajar yang menggunakan sepeda motor," Kata Dedi Mulyadi.
Pembentukan satuan Tugas (satgas) pengawasan terhadap anak di bawah umur dan pelajar motor, juga mendapatkan respons positif dari kepala Kepolisian Resor Purwakarta, AKBP Truno Yudo Wisnu Andiko.
Menurut Truno, pihaknya akan memaksimalkan peran Babinkamtibmas. Bila perlu Babinkamtibmas bisa menilang di tempat bagi Pemotor di bawah umur.
"Kami sangat mengapresiasi Perbup tentang larangan anak di bawah umur dan pelajar bersepeda motor, pada pelaksanaannya selain Satgas nanti kita juga akan mengoptimalkan kinerja Babinkamtibmas." Jelas Truno. Kamis (8/10).
Terkait peraturan yang mengatur Babinkamtibmas bisa menilang, menurut Truno didasarkan pada undang-undang No 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara RI pasal (13) peran dan fungsi kepolisian. Di dalamnya ada penegasan diskresi Kepolisian yang membuka ruang adanya peraturan baru yang belum diatur dalam undang-undang ini.
"Asalkan peraturannya memenuhi beberapa syarat, misalkan tidak bertentangan dan tidak ada tumpang tindih dengan UU, kemudian akuntabilitas yaitu dinilai aturan itu untuk kemanfaatan fungsi sosial yang sedang berjalan. Tinggal sekarang kita rumuskan standar operasi Pelaksanaan (SOP)nya", terang Truno.
Perbup Desa Berbudaya dan Pendidikan berkarakter menurut Truno adalah Salah satu diskresi peran fungsi Kepolisian itu. Sehingga ini bisa menjadi rujukan Babinkamtibmas untuk menilang di desa yang menjadi kewenangannya.
Sementara, Data tindak kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas di wilayah purwakarta tahun 2015 Sebenarnya mengalami penurunan di banding tahun 2014. Untuk tindak kriminalitas tercatat 706 kasus di tahun 2014, sementara tahun berjalan 2015 baru 536 kasus. Jika langkah pencegahan melalui Perbup ini diintensifkan, dimungkinkan angkanya menurun.