Bocah enam tahun di Bengkulu dicabuli tiga ABG
Paman korban tetap melaporkan para pelaku meski ada upaya damai.
Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Bengkulu menetapkan tiga tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak berusia enam tahun. Pelaku pencabulan juga masih anak-anak.
"Tiga tersangka itu yakni W (13), T (13), dan AL (8)," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, AKBP Wisnu Widarto melalui Kasat Reskrim Iptu Dauglas Mahenrajaya, di Mukomuko, seperti dikutip dari Anatara, Kamis (5/12).
Iptu Dauglas Mahenrajaya, tersangka W dan T ditangkap polisi di rumahnya di Desa Suka Maju dan saat ini ditahan. Sedangkan tersangka AL tidak ditahan, lantaran yang bersangkutan masih di bawah umur atau anak-anak.
Kejadian pencabulan terhadap P (6) terjadi sekitar Oktober 2013 di sebuah pondok dekat persawahan di Desa Suka Maju. Sebelum melakukan aksi cabul, ketiga tersangka terlebih dahulu mengajak korban mencari buah kedondong di sawah. Setelah sampai di sawah mereka mandi di kolam dari genangan air.
"Setelah mandi, ketiga tersangka melakukan aksinya mencabuli korban di pondok tersebut secara bergantian," papar Iptu Dauglas.
Dari pengakuan korban, Iptu Dauglas mengungkapkan, ketiga tersangka telah menyetubuhi korban. Sedangkan dari hasil visum puskesmas hasilnya menyebutkan telah terjadi kerusakan pada alat kelamin korban. Menurutnya keterangan itu baru dari korban, belum mendengar keterangan ketiga tersangka.
Akibat perbuatan itu, tersangka dikenakan pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak. Iptu Dauglas mengatakan, bila tersangkanya orang dewasa maka ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun. Namun karena tersangka masih anak-anak maka hukumannya seperempat dari hukum orang dewasa.
Kepala Desa Suka Maju, Basri membenarkan bahwa dua warganya ditangkap polisi di rumahnya karena telah berbuat asusila. Menurutnya, kejadian itu terjadi sekitar tiga bulan yang lalu dan saat itu pernah ada upaya damai antara keluarga pelaku dengan korban.
"Paman korban tidak terima terhadap perbuatan pelaku sehingga melaporkan kejadian ini ke polisi," terang Basri.