Bojonegoro tolak mal demi lindungi pasar tradisional
Perbup melarang berdirinya mal karena pasar tradisional yang ada masih membutuhkan penataan.
Pemkab Bojonegoro, Jawa Timur, tidak mengizinkan investor membangun mal di wilayahnya dengan alasan untuk melindungi pasar tradisional.
Kepala Badan Perizinan Pemkab Bojonegoro, Bambang Waluyo, Jumat (22/2), mengatakan, larangan pendirian mal diatur di dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 66 tahun 2010 tentang Perlindungan Pasar Tradisional.
Di dalam Perbup itu melarang berdirinya mal karena pasar tradisional yang ada masih membutuhkan penataan.
"Kami kurang tahu sampai kapan larangan pendirian mal diberlakukan. Tapi kalau mal diperbolehkan berdiri akan mematikan pasar tradisional yang ada," katanya dikutip antara.
Ia mengaku, pihaknya pernah kedatangan investor yang tertarik mendirikan mal di daerahnya, tapi karena pendirian mal dilarang niat investor itu tidak berlanjut.
Meski demikian, ia menawarkan kepada investor itu untuk membangun pasar modern di lokasi tanah milik pemkab di Desa Sukorejo, Kecamatan kota, yang direncanakan untuk lokasi pasar raya dengan memadukan pasar tradisional dan modern.
"Tapi investor itu kurang tertarik," ujarnya.
Ia menjelaskan, berkembangnya Bojonegoro sebagai kawasan industri migas semakin menarik minat investor menanamkan modalnya di berbagai bidang, termasuk mendirikan mal.
Namun, lanjut dia, tidak semua investor yang masuk bisa diterima karena masuknya investor juga harus bisa memberikan perlindungan kepada usaha lokal.
Mengenai mini market atau toko modern yang ada, Bambang menyatakan, juga ada ketentuan yang mengatur mengenai jumlahnya baik di perkotaan maupun di kecamatan.
Ia menyebutkan, pembatasan jumlah toko modern itu juga diatur di dalam Peraturan Bupati (Perbup) No.6 tahun 2009 tentang Pasar dan Toko Modern.
Di dalam perbup itu, jelasnya, mengatur jarak antara toko modern dengan toko modern lainnya tidak boleh kurang dari 300 meter, selain juga mengatur berdirinya toko modern harus berjarak 1 kilometer dengan pasar tradisional.