Bos Pengembang Pasar Turi dan Istri Hadapi Sidang Perdana di Pengadilan
Henry dan istrinya diduga memalsukan status pernikahannya, agar bisa mendapatkan utang dari PT. Graha Nadi Sampoerna (PT GNS) sebesar Rp17.325.000.000.
Bos pengembang Pasar Turi, Henry Jocosity Gunawan menghadapi sidang perdana kasus memberikan keterangan palsu pada akta otentik. Kali ini, ia tak sendiri. Bersama Iuneke Anggraini, sang istri yang harus duduk di kursi pesakitan.
Dakwaan atas Henry dan istrinya ini pun dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Dalam dakwaan, jaksa menjerat pasutri ini dengan pasal 266 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang memberikan keterangan palsu pada akta autentik.
-
Kapan Pasar Weleri diresmikan? Sejatinya gedung itu telah diresmikan pada Desember 2023.
-
Kapan Pertempuran Surabaya terjadi? Tanggal 10 November diperingati sebagai Hari Pahlawan Nasional untuk mengenang jasa-jasa para pahlawan, terutama orang-orang yang terlibat dalam peristiwa Pertempuran Surabaya pada 10 November 1945.
-
Siapa yang berburu takjil di Pasar Lama Serang? Lapak demi lapak perlahan diserbu pembeli yang sengaja berburu lebih awal agar tidak kehabisan.
-
Apa yang terjadi di Pasar Setan? Konon, pasar ini terletak di salah satu sabana luas yang menjadi jalur pendakian, dimana beberapa pendaki telah mengalami pengalaman yang tak terlupakan. Beberapa di antaranya melaporkan mendengar suara berisik dan keramaian yang mirip dengan suasana pasar, meskipun di jalur tersebut seharusnya sepi dengan hanya sabana luas dan tanah lapang.
-
Kapan pertempuran hebat di Surabaya terjadi? Pada hari ini tepat 78 tahun yang lalu terjadi pertempuran besar di Surabaya yang menewaskan sekitar 20.000 rakyat setempat.
-
Apa yang menjadi ciri khas oleh-oleh dari Surabaya? Sambal Bu Rudy menjadi salah satu ikon oleh-oleh khas Surabaya.
Henry dan istrinya diduga memalsukan status pernikahannya, agar bisa mendapatkan utang dari PT. Graha Nadi Sampoerna (PT GNS) sebesar Rp17.325.000.000.
"Terdakwa Henry dan Iuneke telah melakukan, menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," kata jaksa membacakan dakwaan, Kamis (3/10).
Terkait dengan dakwaan ini, Kuasa Hukum kedua terdakwa Masbuhin mengatakan, akan mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa yang dituangkan dalam eksepsi pada pekan depan. Selain mengajukan keberatan, kuasa hukum terdakwa juga mengajukan pengalihan penahanan.
Atas permintaan tersebut, hakim pun menjawab akan mempertimbangkannya. "Akan kami pertimbangkan," ujar Ketua Majelis hakim Dwi Purwadi.
Untuk diketahui, terdakwa Henry dan Iuneke dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas dasar dugaan memberikan keterangan palsu pada akta otentik bahwa Iuneke sebagai istri sebagaimana dituangkan dalam akta perjanjian pengakuan hutang No. 15 tanggal 6 Juli 2010 dan Akta Personal Guarantee No.16 tanggal 6 Juli 2010.
Ternyata, diduga kedua terdakwa baru melakukan perjanjian kawin di Vihara Buddhayana Surabaya pada tanggal 08 November 2011 dan dicatatkan pada Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Surabaya berdasarkan Akta Perkawinan Nomor 3578-KW-12112011-0013 tanggal 09 November 2011.
Atas keterangan yang tidak benar tersebut, PT. Graha Nadi Sampoerna (PT GNS) merasa dirugikan secara materiil maupun immateriil. Karena korban PT. GNS telah menyerahkan uang sebesar Rp.17.325.000.000 dan utang piutang ini terjadi sejak tanggal 06 Juli 2010.
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi oleh tim penasehat hukum kedua terdakwa.
Selain kasus ini, Henry juga pernah terbelit kasus penipuan jual beli tanah di Celaket Malang dengan pelapor Notaris Caroline C Kalempung. Henry pun divonis 2 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya, pasca Kejari Surabaya melakukan banding atas putusan hakim PN Surabaya yang menghukum Henry dengan hukuman 8 bulan percobaan dengan masa tahanan selama 1 tahun penjara.
Sedangkan di kasus pidana kedua, Henry divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti menipu 12 pedagang Pasar Turi atas pungutan sertifikat strata title dan BPHTB.
Untuk kasus ketiga, Henry melakukan penipuan terhadap 3 kongsinya dalam pembangunan Pasar Turi. Atas kasus ini, Henry pun divonis 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca juga:
Bos Pengembang Pasar Turi Dijebloskan ke Penjara untuk Keempat Kalinya
Divonis 3 Perkara, Total Hukuman Bos Pengembang Pasar Turi Jadi 9,5 Tahun
Pledoi Bos Pasar Turi: Kami Terzalimi, Kami Bukan Penipu
Baru Melangkah Keluar Penjara, Investor Pasar Turi Kembali Dijebloskan ke Rutan
Kasus penipuan dan penggelapan, bos Pasar Turi divonis 2 tahun
Demo lagi di PN Surabaya, korban PT Sipoa minta Teguh Kinarto dicekal