Bos Sucifindo jadi tersangka korupsi Rp 55 M di Kemendikbud
Sebelumnya, penyidik Kejati DKI Jakarta telah memeriksa mantan Dirut PT Surveyor Indonesia, FS sebagai saksi.
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan Direktur PT Sucofindo Fahmi Sadiq (FS) sebagai tersangka kasus korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional. Dalam kasus tersebut nilai proyeknya sebesar Rp 55 miliar.
"Ya, hasil ekspos berkesimpulan adanya tersangka baru, FS," kata Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Ida Bagus Wismantono seperti dikutip dari Antara, Jumat (23/8).
Bagus menuturkan bahwa penyidik kejaksaan akan meneliti dan mengevaluasi hasil pemeriksaan FS guna mengincar tersangka lainnya.
Sebelumnya, penyidik Kejati DKI Jakarta memeriksa mantan Dirut PT Surveyor Indonesia, FS sebagai saksi dugaan kasus korupsi Kemendiknas, Selasa (20/8).
Kejati DKI Jakarta menyelidiki dugaan kasus tindak pidana korupsi proyek pemetaan dan pendataan sekolah senilai Rp 55 miliar pada tahun anggaran 2010-2011 di Kementerian Pendidikan yang dilakukan oleh pimpinan PT Surveyor Indonesia.
Penyidik Kejati DKI Jakarta juga telah menggeledah Kantor PT Surveyor Indonesia di Jalan Gatot Subroto Kavling 56 Lantai 9, Jakarta Pusat, Kamis (27/7).