BPJPH Kolaborasi dengan Kemendag untuk Dorong Ekspor Produk Halal
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama berkolaborasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI untuk mendorong ekspor produk halal Indonesia ke pasar global. Inisiasi ini dilakukan melalui pelatihan dan bimbingan teknis sertifikasi halal untuk usaha mikro dan kecil (UMK) yang berorientasi
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama berkolaborasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI untuk mendorong ekspor produk halal Indonesia ke pasar global. Inisiasi ini dilakukan melalui pelatihan dan bimbingan teknis sertifikasi halal untuk usaha mikro dan kecil (UMK) yang berorientasi ekspor.
"BPJPH menyiapkan skema percepatan sertifikasi halal kepada UMK yang bertujuan ekspor. Skemanya banyak. Kami memiliki pengalaman melakukan bimbingan teknis kepada UMK, pelatihan, atau fasilitasi dan pendampingan bersama mitra kementerian maupun lembaga dan instansi swasta. BPJPH juga dapat menyelenggarakan kelas halal (halal class) dan konsultasi khusus bagi UMK, dengan materi jaminan produk halal masuk dalam kurikulum pelatihan ekspor," kata Plt. Kepala BPJPH, Mastuki dalam keterangan pers, Rabu (31/3).
-
Sertifikat halal itu apa sih? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Apa saja manfaat sertifikat halal? Sertifikat halal memiliki beberapa fungsi penting, terutama dalam konteks konsumen Muslim dan industri makanan serta produk lainnya.
-
Gimana cara mendapatkan sertifikat halal? Secara umum, ada dua cara yang bisa ditempuh untuk memperoleh sertifikasi halal, yaitu, self declare dan metode reguler.
-
Siapa yang mengeluarkan sertifikat halal? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Bagaimana cara mendaftarkan sertifikat halal? Setelah beberapa syarat di atas lengkap, berikut langkah atau cara daftar sertifikat halal: 1. Langkah pertama, ajukan permohonan sertifikat secara daring di laman ptsp.halal.go.id.
-
Siapa yang berwenang mengeluarkan sertifikat halal? Sertifikat ini memberikan jaminan bahwa suatu produk telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh otoritas terkait, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sebab itu kata dia, terkait data perusahaan atau produk halal yang siap masuk ekspor dapat diberikan ke BPJPH. Kemudian negara-negara yang menjadi tujuan ekspor juga perlu didata.
"Ini terkait kerja sama keberterimaan sertifikasi halal Indonesia yang dipersiapkan oleh BPJPH. Dan itu akan berlaku timbal balik bagi dan untuk negara tujuan maupun Indonesia," ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Pengembangan Produk Ekspor Kemendag, Olvy Andrianita mengatakan, pihaknya berkomitmen menjadikan sertifikasi halal sebagai salah satu kriteria produk UMK berorientasi ekspor. Selanjutnya, produk yang sudah bersertifikasi halal akan didorong menembus pasar ekspor yang terbuka di berbagai negara.
"Payung besar MoU antara BPJPH dan Kemendag sudah ada. Saatnya implementasi. Kami sadar ekspor menjadi penting di masa pandemi ini, di samping investasi. Target ekspor kita adalah produk makanan dan minuman, selain ada rempah-rempah, kopi, dan sebagainya," jelas Olvy.
Lebih lanjut Olvy menegaskan, Kemendag dan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) juga telah memetakan peluang terkait pemenuhan kebutuhan jemaah haji dan umrah di Saudi Arabia. Perlengkapan dan barang yang digunakan jamaah umrah dan haji itu bisa dipasok dari Indonesia.
Selain itu, Kemendag juga sudah membuka ruang kerjasama bilateral seperti Indonesia-Korea, Indonesia-Turki, Indonesia-UEA dan seterusnya. Peluang ini, lanjut Olvy, perlu diambil dan disiapkan bersama. Terlebih tarif masuknya sudah direndahkan dengan adanya kerjasama tersebut.
"Kita akan fokus bagaimana sertifikasi halal yang sudah diberikan tidak mandek, harus dikembangkan dan kita awasi. Ekspor tidak mungkin hanya sekali, harus membangun trust dengan menjaga buyer dan pasar ekspor. Bagaimana kita memilih UMKM yang bisa komitmen pada penjagaan proses halal. Nanti akan kami cluster perusahaan yang sudah memiliki sertifikat halal. Kami juga membutuhkan data dari BPJPH," tegasnya.
Baca juga:
Siap Jadi Produsen Produk Halal Terbesar di Dunia, Ini Kabar Terbaru KIH Jatim
CEK FAKTA: Disinformasi Pasal 14 Tentang Jaminan Produk Halal Sudah Dihapus
Serahkan Sertifikasi Halal, Kemenag Minta Masyarakat Tak Ragu Kesucian Vaksin Sinovac
MUI Terbitkan Fatwa Halal Vaksin Covid-19 Sinovac
BPJPH: Penambahan LPH akan Perkuat Jaminan Produk Halal di Indonesia
MUI Tetapkan Vaksin Sinovac Suci dan Halal, BPJPH Jelaskan Alur Sertifikasi Halalnya