BPK akui lemah awasi tiap pegawainya dari potensi korupsi
BPK akui lemah awasi tiap pegawainya dari potensi korupsi. Maka dari itu, BPK mendukung penegakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pegawainya. BPK, lanjutnya, akan mengikuti seluruh proses hukum guna menentukan langkah lebih lanjut terhadap lembaga dan pegawai bersangkutan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan memiliki sistem penegakan hukum internal dalam menangani tiap pelanggaran kode etik. Namun, diakui sistem tersebut tidak bisa mengawasi tiap pegawainya.
"BPK telah memiliki penegakan hukum internal yang menangani pelanggaran kode etik namun sistem tersebut tidak bisa memantau setiap individu," ujar Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/5).
Maka dari itu, BPK mendukung penegakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pegawainya. BPK, lanjutnya, akan mengikuti seluruh proses hukum guna menentukan langkah lebih lanjut terhadap lembaga dan pegawai bersangkutan.
"BPK terus berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi," ucapnya.
Moermahadi menambahkan BPK menjadikan kasus penyuapan ini sebagai pembelajaran sebagai proses menjaga kredibilitas lembaga dengan tetap bekerja sama dengan aparat hukum.
Sebelumnya, selain auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rohadi Saptogiri, Irjen Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi juga ikut ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Operasi tangkap tangan (OTT) diduga terkait upaya mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.
"Yang sudah ditangkap Irjen Kemendes. Suap auditor BPK biar dapat WTP," kata sumber internal KPK kepada merdeka.com.
KPK dikabarkan menangkap tujuh orang yang diduga terlibat dalam praktik salah penyelenggara negara tersebut. Masing-masing berinisial Y, G, R, S, A, J dan F.
Baca juga:
KPK sita duit Rp 40 juta dari ruangan auditor BPK
Irjen Kemendes ditangkap KPK, sosok inisiator satgas pungli
OTT KPK, DPR sebut WTP tak lagi dianggap sebagai prestasi
2 Ruangan di BPK disegel KPK
OTT auditor BPK terkait opini WTP, Irjen Kemendes juga ditangkap
BPK sebut dua auditor dan satu staf diamankan KPK
BPK akui auditor Rohadi Saptogiri ditangkap KPK
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus suap di Basarnas? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).