BPK dan Kemenkum HAM Kejar Aset Terpidana Korupsi di Luar Negeri
Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna, menegaskan terus berupaya agar kerugian keuangan negara atas kasus korupsi bisa segera dikembalikan. Salah satu aset yang akan dia kembalikan ke negara adalah aset milik mantan terpidana korupsi Bank Century Robert Tantular.
Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna, menyatakan akan bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk mengembalikan aset milik negara yang ada di luar negeri. Menurut Agung, jika hal tersebut terjadi merupakan sebuah sejarah bagi Indonesia.
"Dalam waktu dekat Kemenkumham atas dorongan Badan Pemeriksa Keuangan akan melakukan sesuatu yang boleh dibilang bersejarah. Kita akan melakukan recovery aset korupsi di luar negeri," ujar Agung Firman di Kemenkum HAM, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (18/6).
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Mengapa Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan BPK dalam kasus korupsi timah? Hari ini temen-temen penyidik sedang berkomunikasi dengan BPKP dan ahli yang lain hari ini. Lagi dilakukan perhitungan, konfrontasi dan diskusi formulasinya seperti apa," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
Agung Firman mengatakan, pihaknya dan Kemenkumham sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di luar negeri demi mengembalikan aset milik terpidana kasus korupsi yang ada di sana.
"Dan kami melakukan komunikasi beberapa kali dengan jaksa dan aparat di situ, di London, Hongkong," kata dia.
Dia menegaskan terus berupaya agar kerugian keuangan negara atas kasus korupsi bisa segera dikembalikan. Salah satu aset yang akan dia kembalikan ke negara adalah aset milik mantan terpidana korupsi Bank Century Robert Tantular.
"Kami ingin sampaikan, bulan Agustus kita akan melakukan recovery asset dari Robert Tantular ya, Bank Century, angkanya sekitar Rp100 miliar, saya tepatnya lupa. Upaya itu sudah kita tempuh dari tiga minggu lalu sudah mendapatkan titik terang, mudah-mudahan Bulan Agustus nanti kita akan datang ke London dan mengambilnya untuk menjadi milik Republik Indonesia," kata dia.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Untuk Ketiga Kali Kemensos Raih Opini WTP dari BPK
BPK Dorong Penerapan Program Wajib Militer ke Kemenhan
Opini WTP Kemendag Dinilai Jadi Peluang Perbaiki Kinerja Ekspor Impor
DPRD Minta Pemprov Jabar Selesaikan Temuan BPK Terkait Selisih Anggaran Rp26 M
Kemenperin Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian Laporan Keuangan 2018
ESDM Dapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian, BPK Beri Bebarapa Sorotan
Sri Mulyani Sumringah Dapat Predikat WTP 3 Tahun Berturut-Turut