BPOM musnahkan 3.704 obat tradisional mengandung bahan kimia
Barang-barang yang dimusnahkan ditaksir bernilai Rp 4 miliar.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan 3.704 obat tradisional yang mengandung bahan kimia dengan nilai taksiran mencapai Rp 4 miliar. Pemusnahan dilakukan, Selasa (19/11) di lapangan PPOMN BPOM Jl Percetakan Negara 23 Jakarta Pusat.
3.704 (882.854 pieces) obat yang dimusnahkan itu terdiri dari 696 item obat daftar G (56.174 pieces), 10 item obat tanpa izin edar (1059 pieces), 9 item obat kedaluwarsa (5.564 pieces), 152 item obat tradisional mengandung bahan kimia obat (1.6241 pieces), 956 item obat tradisional tanpa izin edar (340.690 pieces), 57 item kosmetik mengandung bahan dilarang (617 pieces), 1439 item kosmetik tanpa izin edar (117.397 pieces), 353 item pangan tanpa izin edar (200.402 pieces), 20 item pangan mengandung bahan berbahaya (144.518 pieces) dan 12 item pangan kedaluwarsa (183 pieces).
"Pemusnahan ini merupakan hasil kerja sama BPOM dengan lintas terkait selama dua hari 22-23 Oktober 2013 dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu (Integrated Criminal Justice System) yang telah menggelar Operasi Gabungan Nasional (Opgabnas) untuk meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dari resiko kesehatan akibat peredaran obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat dan mutu," ujar Plt Kepala Badan POM M Hayatie Amal kepada wartawan di lokasi.
Hayatie menambahkan, selama dua hari operasi tersebut, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 196 sarana terdiri dari sarana produksi, importir atau distributor, apotek, supermarket, toko, toko obat, gudang, rumah. Klinik dan kios gerobak.
"Hasilnya dari 196 sarana tersebut hampir 70 persen di antaranya masih ditemukan menjual produk ilegal," tandasnya.
Sebelumnya, BPOM juga melakukan operasi penertiban di Banten April 2013 dengan tersangka APN yang memproduksi 1.200.000 pieces yang terdiri dari 8 item obat tradisional mengandung bahan kimia obat dan atau ilegal dan 2 item produk obat jadi yang digunakan sebagai campuran obat tradisional seperti tablet Fenilbutazon dan Afitazon (2600.000 pieces).
"Kami juga memusnahkan barang hasil operasi di Banten yang sangat berbahaya, efek dari Fenilbutazon dan Afitazon bisa membuat penyakit kanker bahkan bisa membuat seseorang meninggal," pungkasnya.
Ke depannya BPOM sendiri akan terus melakukan pengawasan terhadap obat dan makanan secara kesinambungan dan berkoordinasi lebih intensif dengan lintas sektor terkait.