BPOM Temukan 55 Produk Komsetik Berbahaya Beredar di Masyarakat
Temuan tersebut berdasarkan hasil pengujian produk kosmetik yang beredar dalam kurun waktu November 2023 sampai Oktober 2024.
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan adanya puluhan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, beredar di masyarakat. Temuan tersebut berdasarkan hasil pengujian terhadap sejumlah produk kosmetik yang beredar atau yang dijual dalam kurun waktu November 2023 sampai dengan Oktober 2024.
"Berdasarkan hasil sampling dan pengujian tersebut, bahwa sebanyak 55 produk kosmetik ditemukan mengandung bahan dilarang dan atau bahan berbahaya," ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar melaui keterangannya, Kamis (28/11).
- Hati-Hati, BPOM Temukan 16 Produk Kosmetik Palsu yang Tersebar di Jakarta, Bandung Hingga Makassar
- Enam Merek Skincare Mengandung Merkuri Disita Polda Sulsel, Ada yang Berlabel BPOM
- Hasil Pengujian BPOM: Roti Aoka Aman, yang Mengandung Pengawet Kosmetik Roti Okko
- Pelaku Jastip Makanan dan Kosmetik Wajib Punya Izin Edar BPOM, Jika Melanggar Bisa Dipenjara
Rinciannya dari 55 produk kosmetik itu berdasarkan kontrak produksi, 6 produk kosmetik yang diproduksi dan diedarkan oleh industri kosmetik, dan 14 produk kosmetik impor.
Hasilnya puluhan kosmetik tersebut positif mengandung bahan terlarang merkuri, asam retinoat, hidrokinon, pewarna merah K3, pewarna merah K10, pewarna acid orange 7, dan timbal.
Ikrar mengatakan produk kosmetik tersebut dapat menimbulkan risiko kesehatan mulai dari alergi hingga mengganggu fungsi hati.
"Terhadap produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya, BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi. Selain itu, BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi, distribusi, dan media online," tegas Ikrar.
"Selain itu, BPOM juga melakukan penelusuran terhadap kegiatan produksi, distribusi, dan promosi kosmetik yang mengandung bahan dilarang dan atau bahan berbahaya, khususnya kosmetik yang diproduksi oleh yang tidak berhak. Jika ditemukan indikasi pidana, maka akan dilakukan proses pro-justitia oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM," tambahnya.
Kepala BPOM juga menambahkan akan melakukan pengetatan terhadap barang kosmetik yang dijual melalui online melalui sejumlah e-commerce.
Sejauh ini juga BPOM telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melakukan pengawasan terhadap sejumlah barang kosmetik yang diduga beresiko.
"Dengan temuan kosmetik mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya yang sebagian besar didistribusikan secara online. Pada periode pengawasan ini, sebanyak 53.688 tautan kosmetik ilegal telah direkomendasikan ke Kementerian Komunikasi dan Digital dan Indonesian E-commerce Association (idEA) untuk dilakukan penurunan konten/takedown," bebernya.