Brigadir Indra, polisi narkoba anggota Polres Buleleng dipecat
Saat upacara pemecatan, Indra tidak hadir lantaran sedang ditahan di Rutan Bangli.
Brigadir I Gusti Bagus Indra Bayu, polisi yang bertugas di Bagian Sumber Daya Manusia Polres Buleleng, dipecat lantaran terlibat dalam kasus narkoba. Pemecatan ini sesuai keputusan Kapolda Bali No. Kep/119/II/2016 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri (PTDH).
Indra Bayu terbukti telah melanggar Pasal 11 huruf C Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Pasal 12 ayat (1) huruf a PPRI No. 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Berdasarkan itu, di lapangan Mapolres Buleleng dilakukan upacara pemecatan secara simbolis yang dipimpin langsung oleh Kapolres Buleleng AKBP Harry Hariyadi Badjuri. Sebab yang bersangkutan tidak bisa hadir lantaran sedang ditahan di Rutan Bangli.
"Tugas di Bagian Sumda, saat ini masih ditahan di Polres Bangli karena kasus narkoba. Jadi ini bukan hal yang baru lagi, dan menurut penilaian pimpinan yang bersangkutan sudah layak untuk diberhentikan dengan tidak hormat dari Kepolisian," ujar Hariyadi, Rabu (2/3).
Hariyadi mengaku, sudah melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan. Namun, malah tidak diindahkan hingga akhirnya tertangkap bersama masyarakat umum.
"Sudah beberapa kali dilakukan pembinaan secara intern dan terakhirnya kita dapatkan lagi bersama masyarakat umum sehingga perbuatan yang bersangkutan tidak bisa ditolerir lagi, kini kita proses secara pidana," tegasnya.