Brigadir Tony dihajar massa, Polda DIY minta polisi tak arogan
"Polisi itu tugasnya mengayomi rakyat. Kalau justru menonjolkan arogansi itu tidak benar,"
Menanggapi kasus pengeroyokan terhadap anggota Polda DIY, Brigadir Tony Pamungkas oleh warga di Dukuh Koplak, Kebondalem Kidul, Prambanan Klaten, Kabid Humas Polda DIY, AKBP Anny Pudjiastuti menegaskan agar polisi tidak bersikap arogan.
Sebab hal itu justru bertentangan dengan tugas polisi yang mengayomi rakyat.
"Polisi itu tugasnya mengayomi rakyat. Kalau justru menonjolkan arogansi itu tidak benar," katanya saat dihubungi merdeka.com, Rabu (8/7).
Melihat kasus yang terjadi pada Brigadir Tony, dia menilai ada kesalahan yang dilakukan oleh Tony sebagai anggota polisi. Kesalahan tersebut yaitu arogansi yang justru membuat masyarakat menjadi tidak nyaman.
"Ini menjadi catatan kami, sikap yang ditunjukan oleh anggota kami itu tidak benar. Bapak Kapolri sendiri menegaskan dalam program seratus harinya, bahwa polisi harus menjadi pelopor revolusi mental, bukan malah menjadi arogan," ujarnya.
Meski demikian dia membantah jika aksi yang dilakukan oleh Tony menggunakan senjata api atau pistol. Namun dia membenarkan jika Tony membawa gas air mata untuk menyemprot seorang tukang parkir.
"Kami tidak membekali anggota senjata, Tony juga tidak punya senjata api. Tapi memang dia membawa gas air mata," tegasnya.
Sebelumnya Brigadir Tony Pamungkas anggota Polda DIY menjadi sasaran amukan warga di Dukuh Koplak, Kebondalem Kidul, Prambanan Klaten setelah berselisih paham dengan tukang parkir, Selasa (7/7). Warga nekat menghajar Tony diduga karena berkali-kali membuat kesal tukang parkir dengan melakukan kekerasan.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.