Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Kompak Jawab Tak Tahu soal CCTV di Sidang
Dua terdakwa obstruction of justice Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria mengaku tidak mengetahui dan melihat langsung atas pengrusakan DVR CCTV dan hardisk eksternal yang dilakukan dalam rangka penghilangan barang bukti kematian Brigadir J.
Dua terdakwa obstruction of justice Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria mengaku tidak mengetahui dan melihat langsung atas pengrusakan DVR CCTV dan hardisk eksternal yang dilakukan dalam rangka penghilangan barang bukti kematian Brigadir J.
Pernyataan itu disampaikan kedua terdakwa saat mendengarkan kesaksian Anggota tim Dirtipidsiber Polri, Kompol Aditya Cahya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan obstruction of justice atau merintangi penyidikan kematian Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10).
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Bagaimana Muhammad Fardhana menjadi viral? Muhammad Fardhana juga masuk dalam kategori abdi negara tampan yang viral di Indonesia. Calon suami pedangdut Ayu Ting Ting ini diketahui bertugas di Batalyon Raider 509/Balawara Yudha di Jember.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
Berangkat dari penjelasan Aditya soal DVR CCTV dan hardisk yang telah menjadi barang bukti. Lalu Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel menanyakan kepada terdakwa tentang DVR CCTV dan hardisk eksternal yang dihilangkan.
"Saya tak pernah mendengar, melihat, tidak tahu," kata Hendra Kurniawan.
"Saya tidak tahu," sahut Agus Nurpatria.
Selanjutnya, Aditya kembali menjelaskan terkait dengan informasi DVR CCTV yang diganti Irfan Widyanto diperoleh dari sekuriti Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan yang ternyata ditemukan dalam keadaan kosong dari hasil pemeriksaan Puslabfor Polri.
"Kosong itu dokumen dan informasi elektronik. Hardisknya masih ada. Rekamannya yang kosong," ujar Aditya.
Setelah penjabaran terkait DVR, kemudian JPU kembali bertanya terkait dengam hardisk eskternal yang berasal dari laptop Baiquni Wibowo. Dimana hardisk itu menyimpan potongan video rekaman dari hasil DVR CCTV yang dihapus.
"Ada hardisk dari pak Baiquni. Dari hardisk eksternal kami dapatkan potongan video durasi 2 jam, dari jam 4 sore sampai 6 sore pada tanggal 8 Juli yang mengarah ke rumah Sambo dari hardisk," sebut Aditya.
Dimana Aditya menggambarkan rekaman video tersebut menampilkan kedatangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang pada waktu bersamaan juga memperlihatkan Brigadir J masih hidup saat berada di rumah dinas, Duren Tiga.
"Di situ diperlihatkan pada saat kedatangan Ibu PC pada saat kedatangan Ferdy Sambo sampai dilihatkan Josua masih ada, masih terlihat direkaman video itu pada saat FS sampai di lokasi," kata dia.
"Yosua masuk gerbang?" tanya JPU.
"Sudah di dalam," jawab Aditya.
Namun dari keterangan apa yang disampaikan Aditya, baik Agus dan Hendra kembali berdalih tidak mengetahui terkait dengan pengerusakan maupun penghilangan barang bukti hardisk.
"Saya tidak tahu," sebut Hendra.
"Tidak tahu," jawab Agus.
Setelah penjabaran soal barang bukti Aditya, kedua terdakwa menyatakan tidak menyangkal keterangan yang disampaikan saksi dengan alasan tidak pernah mengetahui barang bukti tersebut.
"Makasih yang mulia. Pada prinsipnya, kami itu tidak pernah tahu bahwasannya, dan kami tidak pernah tahu siapa yang mengcopynya, kemudian siapa yang menontonnya. Kami berdua ini dari awal hanya melaksanakan perintah dari FS untuk cek dan amankan CCTV, cuma sebatas itu saja. Dan setahu kami itu," kata Hendra.
"Saudara cukup menanggapi keterangan ini, kalau yang saudara sebutkan tadi itu tidak diterangkan oleh saksi. Tidak ada yang keberatan ya?" tanya hakim.
"Tidak keberatan," jawab Hendra.
"Tidak keberatan, karena saudara tidak tahu apa yang harus anda berantakan di sini," tanya Hakim ke Agus Nurpatria.
"Tidak ada," jawab Agus.
Sidang Hari Ini
Diketahui dalam sidang hari ini, JPU menghadirkan tujuh saksi yang hadir yakni, Aditya Cahya (Anggota Polri); Ipda Tomser Kristianata (Anggota Polri); M Munafri Bahtiar (Anggota Polri); Arie Cahya Nugraha alias Acay (Anggota Polri).
Sedangkan saksi lainnya yaitu Abdul Zapar (Security Komplek Duren Tiga); Marzuki (Security Komplek Duren Tiga); Supriyadi (buruh harian lepas pekerja CCRV).
"Pemeriksaan saksi kita lakukan secara terpisah," ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel.
Dalam sidang hari ini, Aditya Cahya yang diperiksa sebagai saksi pertama untuk memberikan keterangan guna membuktikan dakwaan obstruction of justice kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Keterangan itu, untuk kedua terdakwa yang didakwa karena diduga terlibat dalam menutupi dan menjalankan rencana skenario palsu baku tembak dengan adanya pelecehan seksual rancangan Ferdy Sambo.
"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," demikian dakwaan JPU.
Atas tindakan itu, Hendra dan Agus didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
(mdk/rnd)