Buang sampah sembarangan, 90 warga di Bali masuk rekor
Mereka juga didenda Rp 150 ribu- Rp 300 ribu.
Petugas Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Denpasar mengamankan 90 warga yang kepergok membuang sampah sembarangan. Mereka juga didenda Rp 150 ribu-Rp 300 ribu.
"Mereka kepergok membuang sampah di sepanjang jalan Imam Bonjol," kata Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Denpasar Ketut Wisada, Kamis (17/10).
Dia menjelaskan, ke-90 warga ini dijaring dalam operasi yang digelar pada Senin (14/10) hingga Rabu (16/10). Mereka diamankan karena membuang sampah pada jam terlarang.
Padahal, sesuai peraturan wali kota Denpasar, waktu membuang sampah sudah ditentukan pukul 17.00 hingga 19.00 WITA. "Ini merupakan rekor pelanggar terbanyak dalam beberapa bulan terakhir," ujar Wisada.
Dalam operasi itu, petugas menyita identitas para pelanggar dan diserahkan ke pengadilan untuk sidang tipiring (tindak pidana ringan). "Sesuai peraturan wali kota, denda maksimal Rp 5 juta. Namun untuk syok terapi, mereka didenda Rp 150 ribu hingga Rp 300 ribu," imbuh Wisada.
Dia menambahkan, operasi penertiban direncanakan akan dilakukan kembali di beberapa jalan lainnya di Denpasar. "Kita ingin menggugah kesadaran warga untuk membuang sampah dengan tertib," pungkas Wisada.