Buat Order Fiktif, 8 Pengemudi Online 'Tuyul' Diamankan
Dari order fiktif itu, para pelaku memaksimalkan permintaan order layanan transportasi. Tujuannya agar mendapat poin dan bonus yang diberikan ke masing-masing akun aplikasi driver.
Kejar bonus dari order fiktif, 8 pengemudi taksi dan ojek online dibekuk Polres Kota Tangsel. Dari order fiktif yang dijalankan, para pelaku berhasil meraup untung hingga Rp3 juta perhari.
Kapolres Kota Tangsel, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, delapan orang tersebut diamankan di tempat nongkrongnya di Rawa Mekar, Tangerang Selatan. Mereka merupakan sindikat pelaku penipuan order online fiktif demi meraup poin dari provider layanan transportasi online GO-Jek.
-
Siapa yang menggunakan layanan transportasi online di Indonesia? Berdasarkan riset Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2022, layanan transportasi online digunakan oleh 80 persen populasi Indonesia.
-
Kapan layanan transportasi online mulai marak di Indonesia? Layanan transportasi online mulai marak di Indonesia sekitar tahun 2014-2015.
-
Mengapa transportasi online bisa menjadi pilihan yang lebih hemat? Banyak penyedia transportasi online yang menawarkan promo dan ada pula promo ketika Anda menggunakan metode pembayaran tertentu. Dengan tarif yang lebih murah, Anda pun bisa berhemat dan uangnya bisa digunakan untuk keperluan yang lain.
-
Apa contoh kecanggihan AI di bidang transportasi online? Aplikasi Transportasi Online Aplikasi transportasi online menggunakan teknologi AI untuk melakukan hal yang sangat kompleks yaitu menganalisis lalu lintas, memprediksi waktu tempuh, dan menemukan rute tercepat.
-
Kenapa pelaku membunuh driver taksi online? "Saya tulang punggung keluarga, setelah bapak dipenjara tersangkut kasus pidana ganjal ATM di Yogya. Ibu juga bingung minta saya untuk biayai kuliah adik yang di Bandung," kata Baaghastian.
-
Apa yang diminta Wakil Ketua DPR kepada penyedia transportasi online? Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni berharap ke depan penyedia transportasi online bisa menggandeng kepolisian untuk membuat fitur tombol darurat atau emergency button.
Delapan pelaku yang diamankan itu, Achmad Arif Febi Ruchyadi (28), Irpan (25), Bima Alan Buana Saputra (24), Dian Azhari (31), Felix Prastatama Yudian Bangsa (21), Nadi Asmad (41), Taupik Kurniawan (47) dan Siti Hodijah (35). Mereka bekerja dengan menggunakan fake GPS, guna membuat order fiktif terhadap akun-akun driver para pelaku yang telah terdaftar.
"Mereka beraksi menggunakan fake GPS, dengan mengakali aplikasi GPS yang sudah mereka setting untuk mendapatkan order fiktif," kata Ferdy di Mapolresta Tangsel, Senin (22/7).
Dari order fiktif itu, para pelaku memaksimalkan permintaan order layanan transportasi. Tujuannya agar mendapat poin dan bonus yang diberikan ke masing-masing akun aplikasi driver.
"Fake GPS ini bekerja untuk berpura-pura memesan ojol, sampai berpura-pura mengantarkan penumpang. Mereka berperan seolah ada pesanan ke aplikasi GO-Jek, padahal pesanannya tidak ada. Mereka menggunakan fake GPS atau akun GPS palsu, sehingga itu yang terdata di sistemnya GO-Jek seolah-olah menerima orderan," jelasnya.
Dari poin-poin reward yang ditembus dari fake GPS, para pelaku meraup untung hingga Rp 3 juta perhari. Uang tersebut, kemudian dibagi rata ke masing-masing pelaku.
"Untuk poin ojek online jika menembus 30 poin, mereka mendapatkan cashback Rp200 ribu, jika GO-Car 21 poin mereka mendapat cashback Rp400 ribu," jelas Kasat Reskrim Polresta Tangsel, AKP Muharam Wibisono.
Dari kejadian itu, pihak GO-Jek mengaku, mengalami kerugian hingga setengah miliar rupiah. "Kalau secara data yang diberikan pihak Go Jek kepada penyidik, kurang lebih lebih (kerugian) Rp 500 juta selama tiga bulan," ungkap Muharam.
Salah seorang pelaku, Dian Azhari mengaku, memiliki beberapa akun fiktif untuk melakukan pemesanan online ke akun driver yang dimilikinya. Untuk satu kali pemesanan, dia hanya membutuhkan waktu antar 15 sampai 30 menit.
"Sehari 15 sampai 16 kali (order fiktif)," ujarnya.
Atas perbuatan para pelaku, diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun, sesuai Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 33 UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan Pasal 378 tentang penipuan.
Baca juga:
Bongkar Order Fiktif, Polres Tangsel Gandeng Gojek
Tampang Driver Online Tuyul yang Diamankan Polres Tangsel
Kena Tipu, Seorang Warga Solo Dapat Uang Rp100 Juta yang Asli Cuma 7 Lembar
WN Australia Ditipu Wanita Ngaku dari Hollywood, Disuruh ke Indonesia Main Film
Polisi Bongkar Aksi Penipuan 'Anak Kecelakaan' yang Beroperasi Sejak 2009
Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Curas hingga Ganjal ATM