Budi Gunawan tersangka, KPK dinilai mengabaikan azas kepastian hukum
"KPK sekarang bukan lembaga pencegahan dan penegakan hukum, sekarang jadi lembaga screening," kata Muradi.
Penetapan calon Kapolri Komjen Polisi Budi Gunawan oleh KPK dianggap sebagai tidak adanya kepastian hukum dan keterbukaan profesionalitas oleh lembaga yang dipimpin Abraham Samad tersebut. Keterbukaan akuntabilitas dan kepentingan umum proporsionalitas sudah lumpuh.
"Kepastian hukum dan keterbukaan profesionalitas sepertinya KPK sekarang sudah mengabaikan azas ini. Apa yang dilakukan tidak ada kepastian hukum. Keterbukaan akuntabilitas dan kepentingan umum proporsionalitas sudah lumpuh," ujar pengajar politik dan pemerintahan Universitas Padjajaran, Muradi dalam Forum Aktual, Minggu (18/1).
Muradi menjelaskan, tidak ada kepastian hukum bagi Budi Gunawan karena KPK. Meskipun nanti dalam proses hukum, Budi Gunawan dinyatakan bebas atau tidak bersalah. Begitu juga soal rekening gendut, kata dia, Polri sudah menyatakan jika Budi Gunawan bebas dari transaksi mencurigakan.
"Ini karena ketidakpastian hukum. Terlepas dari apa yang dikeluarkan Bareskrim rekening gendut clear dan wajar dianggap jeruk makan jeruk, nggak mungkin lah Bareskrim mengeluarkan tidak wajar. Ketika Budi Gunawan dicalonkan Kapolri muncul tersangka," terang dia.
Dia menambahkan, KPK saat ini bukan lagi lembaga pencegahan dan penegakan hukum. KPK telah menjadi lembaga screening.
"KPK sekarang bukan lembaga pencegahan dan penegakan hukum, sekarang jadi lembaga screening. Ini persoalan buat saya. Ke depan kalau masyarakat ingin KPK menjadi lembaga screening tinggal kita buat saja UU," kata dia.
Muradi menambahkan, jika KPK ingin menyelamatkan Polri, harus ada cara konkret sejak awal dan harus dilakukan secara terbuka. Selain itu, kedua lembaga tersebut harus lebih melakukan koordinasi dan supervisi.
"Misalnya dengan surat Bareskrim, dia lihat kalau polisi tidak kuat diambil alih. KPK itu polisinya polisi, jaksanya jaksa," ujarnya.