Buka lapak buah di rumah, Mudin ternyata produksi miras oplosan
Buka lapak buah di rumah, Mudin ternyata produksi miras oplosan. Penggerebekan pada akhir pekan lalu bermula dari informasi masyarakat mengenai rumah tersangka kerap didatangi pemuda. Dari rumah tersebut, para pemuda pulang membawa tentengan minuman.
Kepolisian menggerebek rumah dijadikan tempat produksi minuman keras oplosan di Kampung Kobak RT 3 RW 16, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Pemilik usaha itu, Mudin Mulyadi (40), ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami menyita ratusan liter minuman keras oplosan jenis gingseng," ujar Kapolsek Tambun, Kompol Sujatmiko, Jumat (14/9).
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Kapan Bekasem diproses? Didiamkan selama Dua Bulan Menurut abdi dalem, proses pengawetan ikan ini berlangsung selama kurang lebih dua bulan di ruangan Pungkuran Dalem Arum Keraton Kasepuhan.
-
Kapan kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Dimana kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Apa yang dilakukan Mies van Bekkum di Jakarta? Pada zaman dahulu, Mies van Bekkum datang ke tempat itu untuk menyatukan kembali keluarga Belanda yang terpisah akibat ditawan Jepang.
-
Di mana lokasi razia di Bekasi? Selanjutnya wilayah Kota Bekasi petugas akan disebar di Jl. Ahmad Yani; Jl. Sersan Aswan; Jl. IR. Juanda. Sedangkan untuk Kabupaten Bekasi ada di Tl. Lippo dan Pertigaan Hyundai; Tl. SGC; Tl. Perdana dan Tl. Telaga Asih.
Sujatmiko mengatakan, penggerebekan pada akhir pekan lalu bermula dari informasi masyarakat mengenai rumah tersangka kerap didatangi pemuda. Dari rumah tersebut, para pemuda pulang membawa tentengan minuman.
"Kami kemudian melakukan penyelidikan, dan melakukan penggeledahan," ujar Sujatmiko.
Hasilnya, kata dia, ditemukan sebanyak 117 minuman keras yang dikemas plastik ukuran satu literan, 20 botol alkohol murni, pewarna, cairan perasa, dan sejumlah peralatan untuk memproduksi minuman keras tersebut.
"Tersangka mengaku baru sebulan memproduksi dan menjual minuman keras oplosan," kata Sujatmiko.
Agar tak dicurigai, kata dia, tersangka juga membuka lapak jualan buah di rumahnya. Dengan begitu, kata dia, warga setempat maupun aparat kepolisian yang mengawasi seolah-olah tersangka mempunyai usaha berjualan buah.
"Ini berkat kejelian masyarakat, dan polisi yang menyelidiki," ujar dia.
Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Undang-undang kesehatan, dan perlindungan konsumen, serta perdagangan. Ancamannya hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Baca juga:
Polisi temukan rumah produksi miras jenis ciu di Tangerang
Polda DIY musnahkan 1.235 bungkus miras lapen
Diduga pencucian uang, seluruh aset bos miras oplosan di Cicalengka disita
3 Prajurit TNI tewas usai tenggak minuman suplemen campur alkohol
Miras impor palsu berisi oplosan alkohol 90 persen dan soft drink beredar di Solo
Polres Karawang gerebek warung jamu, sita ratusan liter alkohol dan arak
Diduga keracunan miras oplosan, 3 pemuda di Gresik tewas