Bukan menyesal, penjudi ini malah melambaikan tangan saat dicambuk
Zulkarnain dicambuk sebanyak 25 kali karena terbukti berjudi.
Bukannya menyesali perbuatannya, penjudi Zulkarnain (58) malah melambaikan tangan saat dihukum cambuk sebanyak 25 kali oleh Polisi syariat Islam di Kota Banda Aceh.
Zulkarnain melambaikan tangan ke arah penonton, bahkan setelah dicambuk dia juga melakukan hal serupa ke algojo yang berada di sampingnya.
Sontak saja penonton yang memadati Masjid Baitul Musyahadah atau yang lebih dikenal Masjid Tengku Umar, Seutui, Banda Aceh menyoraki terhukum.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh kali ini menghukum cambuk lima orang, di antaranya tiga terhukum kasus judi dan minuman keras dan dua terhukum kasus meusum. Harusnya enam orang yang akan dicambuk, akan tetapi satu terhukum sedang proses banding.
Terhukum cambuk kasus mesum yaitu Safriadi (22) dan pasangan mesumnya Zulkaidah (21) warga Banda Aceh, masing-masing dihukum cambuk 15 kali. Lalu kasus judi T Basri (53) dihukum cambuk sebanyak enam kali dan Zulkarnain (58) yang melambaikan tangan usai dicambuk dihukum 25 kali.
Sedangkan terhukum terakhir atas nama Saifullah (46) dicambuk sebanyak 15 kali di depan umum.
Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin mengatakan, Pemkot tidak ada pilih kasih dalam melakukan eksekusi hukum cambuk. Siapa pun yang telah diputuskan oleh hakim, akan dicambuk sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Muncul di media sosial seakan-akan kita ada pilih kasih. Kami sampaikan tidak pernah ada upaya menghalang-halangi hukum cambuk yang sudah ada putusan hakim, kami akan melakukannya sebagaimana mestinya," kata Zainal Arifin, Senin (16/5).
Dia berharap, dengan adanya hukuman cambuk ini menjadi pelajaran untuk semua pihak agar tidak lagi melakukan perbuatan menyimpang. Sehingga semua warga Banda Aceh bisa terhindari dari perbuatan yang dilarang dalam agama Islam.
Sementara itu, Kepala Kejari Banda Aceh Husni Thamrin mengatakan, seharusnya hari ini ada enam terhukum cambuk. Akan tetapi, terhukum cambuk satu lagi sedang banding dan sekarang masih proses hukum di Pengadilan Tinggi.
"Harusnya enam orang, tetapi satu lagi banding dan Jaksa yang melakukan banding tersebut," kata Husni Thamrin usai acara hukuman cambuk digelar.
Lanjutnya, pihak JPU melakukan banding mengingat terhukum atas nama Mak Wi (50) sudah lanjut usia dan tidak memungkinkan untuk dicambuk. Sehingga JPU memutuskan banding agar Mak Wi dihukum penjara sebagai pengganti cambuk sebanyak 42 kali.
"Kita banding agar terpidana itu bisa dihukum penjara saja sebanyak 42 bulan," jelasnya.
Selain itu, kata Husni Thamrin, banding JPU ini mengingat Mak Wi yang tertangkap menjual minuman keras ini sudah berulang kali ditangkap. Bahkan Mak Wi sudah pernah dihukum cambuk sebelumnya dalam kasus yang sama.