Bukti belum lengkap, Bawaslu minta Kiai tambah bukti yang menguatkan
Laporan keluarnya fatwa fardhu ain untuk memilih Calon Gubernur Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak belum bisa ditindak lanjuti. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Timur menilai bukti yang disertakan masih belum lengkap untuk diteruskan.
Laporan keluarnya fatwa fardhu ain untuk memilih Calon Gubernur Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak belum bisa ditindak lanjuti. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Timur menilai bukti yang disertakan masih belum lengkap untuk diteruskan.
"Kami belum bisa menindaklanjuti laporan dari para kiai. Berkas yang diberikan masih kurang lengkap," kata Staf Hukum dan Penindakan Bawaslu Jatim, Tri Muda Ancas,(Senin,18/6).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa yang terjadi pada Pilkada di Jawa Timur? Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di lima wilayah di Jawa Timur dipastikan akan melawan kotak kosong.
-
Kapan Pertempuran Surabaya terjadi? Tanggal 10 November diperingati sebagai Hari Pahlawan Nasional untuk mengenang jasa-jasa para pahlawan, terutama orang-orang yang terlibat dalam peristiwa Pertempuran Surabaya pada 10 November 1945.
Ancas mengatakan, dalam laporan ini, pihaknya banyak memberikan masukan kepada para kiai terkait kriteria laporan-laporan yang bisa ditindaklanjuti dalam persoalan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim. Menurut dia, diantara laporan yang bisa diterima adalah laporan yang memiliki obyek pelapor dan terlapor dengan jelas.
Selain itu, kronologi bukti-bukti berasal dari mana juga harus disertakan jelas. Dengan begitu, laporan bisa dilakukan pengusutan dengan cepat. Kelengkapan berkas, ujar dia, juga semakin mempermudah tim pengusut Bawaslu untuk menentukan ke arah mana laporan ini akan dilanjutkan.
"Kalau ada unsur pidana kan yang menangani Gakkumdu. Kami tidak punya waktu lama dalam mengusut kasus ini, makanya kami ingin semakin lengkap semakin cepat terselesaikan," ujarnya.
Dengan melihat fakta bukti yang dibawa, Ancas meminta supaya seluruh kelengkapan pengaduan dilengkapi. Untuk itu, bukti-bukti yang diberikan dikembalikan supaya pelapor bisa melengkapinya. "Kami memberikan form untuk dilengkapi laporannya," tegas dia.
KH Fahrur Rozie, Pengasuh Pondok Pesantren Cangaan, Bangil, Kabupaten Pasuruan yang menjadi salah satu pelapor fatwa fardhu ain mengatakan, pihaknya mengambil kembali berkas-berkas yang telah disiapkan, karena ada beberapa kekurangan yang harus dilengkapi di Bawaslu.
"Dari hasil diskusi dengan Bawaslu, berkas kita ambil kembali kemudian kita lengkapi untuk dilaporkan ke Bawaslu dalam keadaan utuh," katanya.
Para kiai ke bawaslu jatim menyerahkan bukti ©2018 Merdeka.com
Fahrur mengatakan, untuk mengumpulkan berkas-berkas yang dibutuhkan dalam laporan ke Bawaslu. Pihaknya akan menggelar rapat kembali, karena dari beberapa laporan hanya ada beberapa berkas yang butuh dilengkapi. Rapat ini bertujuan untuk menguatkan bukti yang telah ada, dan pihak yang terlapor tidak bisa menghindar kembali.
"Kalau laporan kan ada KTP, nama terlapor atau bukti-bukti lain seperti rekaman maupun video youtube. Kita akan menjadikan satu berkas supaya pembuktiannya lebih mudah dan cepat," ujarnya.
Sementara seruan dan fatwa fardhu ain dikeluarkan masyayikh Madura No. 1/SFMM/V/2018 tanggal 15 Mei 2018 di Karongan Sampang Madura. Fatwa tersebut mewajibkan untuk memilih pasangan Khofifah-Emil pada Pilgub Jatim mendatang. Fatwa fardhu ain ini juga dikuatkan di Ponpes Amanatul Ummah Bendunganjati Pacet Mojokerto dengan dihadiri sekitar 380 kiai dari seluruh Jatim.
Pengasuh Ponpes Amanatul Ummah, KH Asep Saifuddin Chalim selaku tuan rumah dan inisiator mengatakan bahwa alasan fardhu ain memilih Khofifah-Emil itu ada tiga. Pertama, yaitu jujur dan dapat dipercaya. Kedua, makrifatul haq dan Ketiga, iqomatul haq.
Secara rinci, fatwa bernomor 1/SF-FA/VI/2018 berisi enam butir, diantaranya berbunyi, rakyat Jawa Timur merupakan bagian dari Bangsa Indonesia memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan amanat kemerdekaan yaitu terwujudnya kehidupan yang maju, adil dan makmur (Jawa Timur yang maju adil dan makmur).
Kaitan dengan pilgub Jawa Timur paslon Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elistianto Dardak memiliki persyaratan untuk mewujudkan Jawa Timur yang maju, adil dan makmur yaitu, jujur, dapat dipercaya, bisa membuat program, gagasan, perencanaan, untuk mewujudkan Jawa Timur maju, adil dan makmur dan akan bisa menerapkan gagasan wawasan dan perencanaannya. Terhadap persyaratan tersebut keberadaannya lebih baik dari paslon lain, (refrensinya rekam jejak debat tanggal 10 April 2018 dan debat 8 Mei 2018). Seruan dan fatwa fardhu ‘ain ini dibuat di Bendunganjati, Pacet Mojokerto dalam pertemuan mamsyayikh (kiai-kiai) Jawa Timur pada hari Minggu, 03 Juni 2018.
(mdk/hhw)