Bule di Bali Bakal Dilarang Sewa Motor, Wajib Pakai Mobil Travel
Gubernur Bali Wayan Koster akan melarang para wisatawan mancanegara (wisman) menyewa sepeda motor. Larangan itu akan disahkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
Gubernur Bali Wayan Koster akan melarang para wisatawan mancanegara (wisman) menyewa sepeda motor. Larangan itu akan disahkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
"Yang pertama mengenai kepariwisataan Bali, jadi sudah ada Peraturan Gubernur (Pergub) Bali, mengenai tata kelola pariwisata Bali," kata Koster di Kantor Kemenkum HAM Bali, Minggu (12/3).
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Kenapa Hanum Mega viral belakangan ini? Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
"Jadi para wisatawan itu, harus berpergian, jalan, menggunakan mobil-mobil dari travel. Tidak dibolehkan lagi, menggunakan sepeda motor atau apa yang bukan dari travel agent," imbuhnya.
Dia juga menyebutkan, dengan aturan tersebut ke depannya para wisman tidak bisa lagi meminjam atau menyewa sepeda motor dan ini akan diterapkan pada tahun ini.
"Jadi minjam atau nyewa (sepeda motor) tidak dibolehkan lagi. Itu memang diterapkan mulai tahun 2023 ini, pascapandemi Covid-19. Kenapa sekarang, karena kita sedang berbenah sekarang ini. Kalau, waktu Pandemi Covid-19 tidak mungkin kita melakukan itu, karena turisnya tidak ada, sekarang mulai ditata," bebernya.
Dia juga menyebutkan, mengenai kejahatan ekonomi yang dilakukan para WNA berpa bekerja secara ilegal, Pemprov juga bakal melarang semua jenis usaha yang dilakukan oleh wisman di Bali.
"Mengenai kejahatan ekonomi, termasuk yang kita larang melakukan jenis usaha. Apalagi visanya bukan untuk kerja tapi visa untuk wisata, itu tidak boleh melakukan aktivitas usaha di Provinsi Bali. Sewain mobil, sewain vila segala macam, itu banyak terjadi sekarang. Tapi kami tengah mengidentifikasi dengan suatu operasi gabungan untuk memastikan pelanggaran yang dilakukan," ujarnya.
Wayan mengklaim menindak kepada bule yang berbuat onar atau nakal seperti bekerja ilegal di Bali, bukan karena kasusnya viral dulu di media sosial.
"Saya ingin memberikan catatan, saya bertindak bukan karena ada viral mohon maaf. Tidak ada pengaruh dari viral itu, sesuatu ini, kita sudah lakukan sejak Covid-19 dulu," kilah Koster.
Menurutnya untuk menindak turis yang melanggar hukum di Bali tidak bisa terburu-buru, dan harus mempunyai bukti yang kuat dan baru ditindak.
"Tapi, untuk membuka ini tidak bisa buru-buru. Saya memastikan ini dan sudah kita tangani sejak berbulan-bulan yang lalu. Tapi cara kita kerja, kita tidak bisa buka di media sosial. Karena ada yang harus kita jaga dan sudah memastikan semuanya dilakukan dengan pelanggaran dengan bukti yang kuat dan baru kita bertindak. Ini, baru tindakan yang pertama dan berikutnya akan menyusul lagi," pungkasnya.
(mdk/cob)