Buntut Eksekusi Lahan di Kupang, Rumah Dibakar dan Sepeda Motor Dirusak
Eksekusi lahan sengketa di Dusun II, Desa Taloetan, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara pekan lalu berbuntut panjang. Terjadi penyerangan dan pembakaran rumah dan kendaraan warga sejak Minggu (28/3) siang hingga malam.
Eksekusi lahan sengketa di Dusun II, Desa Taloetan, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara pekan lalu berbuntut panjang. Terjadi penyerangan dan pembakaran rumah dan kendaraan warga sejak Minggu (28/3) siang hingga malam.
Penyerangan dan pembakaran ini merupakan buntut dari keributan saat eksekusi pekan lalu. Pihak penggugat, Paulus Teba, mendapat informasi bahwa para tergugat masih mendiami lokasi yang sudah dieksekusi dengan membangun tenda untuk tinggal sementara.
-
Kapan Luweng Wareng terbentuk? Gua ini terbentuk ribuan tahun lalu akibat proses geologi amblasnya tanah dan vegetasi yang ada di atasnya ke dasar bumi.
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Waduk Kembangan buka? Jam operasional Waduk Kembangan adalah setiap hari, mulai pukul 07.00 hingga 19.30 WIB.
-
Kapan Eno Sigit lahir? Retnosari Widowati Harjojudanto, atau Eno, lahir pada 10 April 1974, mendekati setengah abad usianya.
-
Di mana letak Benteng Kuta Lubok? Secara administratif benteng ini berdiri di Desa Lamreh, Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar. Menempati lahan seluas 5 hektare, benteng ini lokasinya sangat dekat dengan bibir pantai.
Pendukung Paulus langsung ke lokasi dan mengusir para tergugat. Saat pengusiran terjadi pertengkaran dan perlawanan dari tergugat. Dalam kejadian itu, beberapa kendaraan milik para tergugat dirusak massa pendukung penggugat.
Tergugat melakukan aksi balasan dengan cara menyerang dan membakar salah satu rumah. Dalam kejadian tersebut massa juga melakukan pembakaran dan pengrusakan terhadap kendaraan. Satu unit sepeda motor dibakar dan empat lainnya dirusak.
Kapolsek Kupang Barat Iptu Sadikin melakukan pendekatan dan mediasi. Sebanyak 44 orang dari pihak tergugat dan penggugat diamankan. Mereka difasilitasi untuk menyelesaikan persoalan ini.
Tergugat dan penggugat juga telah membuat penyataan di atas meterai tidak akan melakukan perbuatan melawan hukum. Penyataan ini disaksikan Paulus Teba dan perwakilan tergugat.
Situasi dinyatakan sudah kondusif pada Senin (29/3). Polres Kupang memberikan ruang kepada kedua belah pihak, baik tergugat maupun penggugat, untuk membuat laporan pengaduan sesuai sesuai proses hukum yang berlaku, jika merasa dirugikan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Oelamasi Kupang melakukan eksekusi tanah seluas 5 hektare dan bangunan serta aset lainnya, Jumat (26/3). Eksekusi ini diwarnai keributan, karena adanya penyerangan dari pihak tergugat.
Polisi terpaksa mengamankan tiga orang warga yang melakukan perlawanan masing-masing Arwadi Mnir (23), James Jabi (27), dan Yunus Jabi (20). Ketiganya merupakan warga RT 07/RW 04 Desa Taloetan, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang.
Eksekusi lahan sengketa seluas 5 hektare ini berlangsung di Dusun II, Desa Taloetan, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang terkait perkara perdata Nomor: 24/PdtG/2018/PN Olm antara Paulus Tabah selaku penggugat /terbanding/termohon kasasi/pemohon eksekusi dengan Nahor Bana Dkk selaku tergugat/pembanding/pemohon kasasi / termohon eksekusi. Secara keseluruhan bangunan yang dieksekusi di lahan sebanyak 15 bangunan berupa rumah tinggal serta puluhan pohon dan tanaman.
Baca juga:
Penyelesaian Masalah Lahan Warga Desa Gondai Pelalawan Didorong secara Perdata
LBH Jakarta Sebut Dua Pendamping Hukum Warga Pancoran Ditahan Polisi
KPK Tahan Pejabat BPN Tersangka Gratifikasi dan Pencucian Uang Rp23 Miliar
KLHK Diminta Turun Tangan Selesaikan Masalah Lahan di Langgam Pelalawan
Bentrok Pancoran, Wagub DKI Bakal Mediasi Warga dan Pertamina
Berpegang pada Putusan Pidana, Jaksa Tetap Eksekusi Lahan di Pelalawan