Buntut Honorer Supriyani Dipolisikan, Guru Ramai-Ramai Tolak Siswa Anak Polisi Sekolah di Seluruh SD Baito
Selain berunjuk rasa mengawal perkara guru honorer Supriyani, PGRI Baito ramai-ramai menolak siswa D dan saksi kembali bersekolah.
Kasus dugaan pemukulan dialami siswa SDN 4 Baito Kabupaten Konawe Selatan berinisial D oleh gurunya Supriyani berujung dilaporkannya tenaga pendidik tersebut ke kepolisian berbuntut panjang.
Selain berunjuk rasa mengawal persidangan guru honorer Supriyani, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Baito ramai-ramai menolak siswa D dan saksi kembali bersekolah di wilayah Kecamatan Baito.
- Tertekan, Guru Honorer Supriyani Cabut Surat Perdamaian dengan Keluarga Polisi
- Eksepsi Guru Supriyani Ditolak, Sidang Dugaan Penganiayaan Siswa Anak Polisi Tetap Lanjut
- Usai Berurusan dengan Polisi, Guru Honorer Supriyani Bakal Diloloskan PPPK Jalur Afirmasi
- Didakwa Lakukan Kekerasan ke Siswa Anak Polisi, Guru Honorer Ajukan Eksepsi
Bentuk penolakan itu dilakukan PGRI Baito dengan mengeluarkan selebaran yang menyatakan tidak menerima korban dan saksi anak untuk kembali bersekolah di wilayah Kecamatan Baito.
Disesalkan KPAD
Namun sokongan moril PGRI terhadap guru Supriyani itu disesalkan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Ketua KPAD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Asriani menyebut hak anak inisial D, sebagai korban dalam perkara dugaan penganiayaan guru honorer SDN 4 Baito Supriyani, harus terjamin untuk tetap mendapatkan ilmu pengetahuan di sekolah. Menurut Asriani, dalam perkara yang menimpa guru honorer Supriyani juga terdapat seorang anak yang masih duduk di kelas 2 SD, yang menjadi korban dalam dugaan penganiayaan.
"Kami berkomitmen untuk mengawal pemenuhan hak-hak anak dalam kasus itu," kata Asriani saat ditemui di Konawe Selatan, Jumat (25/10), demikian dikutip Antara.
Asriani menyebutkan meskipun proses hukum saat ini terus berjalan, hak-hak anak, terutama korban, dalam perkara itu juga harus tetap menjadi prioritas.
"Kami tidak ingin mengesampingkan proses hukum yang sedang berjalan, karena itu merupakan wewenang aparat penegak hukum. Namun fokus kami adalah pemenuhan hak anak, terutama korban. Saat ini kami tengah menangani dampak psikologis korban dan memastikan keinginannya untuk kembali bersekolah," ujar Asriani.
Asriani menyampaikan KPAD juga prihatin atas adanya selebaran yang dikeluarkan oleh PGRI Baito yang menyatakan tidak menerima korban dan saksi anak untuk kembali bersekolah di wilayah Kecamatan Baito.
"Kami sangat menyayangkan pernyataan tersebut. Proses hukum seharusnya tidak menyampingkan hak anak untuk mendapatkan pendidikan,” kata Asriani.
Siswa Anak Polisi Diduga Dianiaya Guru Supriyani Tetap Ingin Sekolah
KPAD Konawe Selatan mengingatkan terkait dengan situasi mogok mengajar yang terjadi akibat perkara tersebut bisa berdampak buruk pada kondusifitas proses belajar mengajar di sekolah.
“Anak-anak kita memiliki hak belajar yang harus tetap dijamin, terlepas dari kasus yang sedang berlangsung. Jangan sampai fokus kita pada kasus ini mengabaikan hak anak lainnya,” ucap Asriani.
Menurut Asriani, korban tersebut juga masih sangat ingin melanjutkan pendidikannya dan berharap bisa kembali bersekolah di SDN 4 Baito.
“Ketika kami bertemu dengan korban, ia menyatakan keinginan kuat untuk kembali bersekolah dan bermain dengan teman-temannya. Sebagai pemerhati pendidikan, kami harus memfasilitasi keinginan anak ini, jika memang ada jalannya,” ucap Asriani.
Dia berharap agar semua pihak terkait dapat lebih bijak dalam menangani kasus ini dan mengutamakan tugas mereka sebagai pendidik untuk mencerdaskan anak bangsa, tanpa mengabaikan hak-hak anak dalam prosesnya.