Bunuh dan perkosa penjual angkringan, Reza divonis 20 tahun bui
motif pembunuhan "Lantaran korban tidak memenuhi permintaan tersangka untuk meminjam uang."
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Reza Muhammad Zam (20), terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan pedagang angkringan, Eka Maya Sari.
Majelis Hakim yang diketuai Sri Harsiwi dengan anggota Bayu Soho Rahardjo dan Intan Tri Kumalasari mengatakan, terdakwa yang seorang pengamen jalanan ini terbukti melanggar pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pasal 339 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada pengamen jalanan yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Yozephine Purworini yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan seumur hidup.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Wanda Satreia Atmaja ditemui usai mengikuti persidangan mengatakan, menerima putusan majelis hakim."Kami menerima putusan tersebut karena telah sesuai dengan pledoi kami," katanya seperti dilansir Antara, Kamis (11/2).
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim terungkap, aksi kejahatan terdakwa dilakukan pada 2 Mei 2015 sekitar pukul 24.00 WIB di warung angkringan korban di wilayah Dusun Karangjambe RT 01 Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul.
Dijelaskan kronologinya, Eka Maya Sari ditemukan tewas oleh adiknya, Pandi Indra Jaya pada Sabtu (2/5) di kontrakannya yang juga menjadi tempat usaha angkringan di bawah jembatan Janti, Karangjambe RT 1 Banguntapan, Bantul.
Selanjutnya tersangka ditangkap pada 20 Mei 2015 di Kutoarjo, Jawa Tengah. Dalam penyelidikan diketahui, motif pembunuhan lantaran korban tidak memenuhi permintaan tersangka untuk meminjam uang.
Karena kesal, tersangka kemudian melakukan pemukulan kepada korban menggunakan palu pemecah es hingga korban tersungkur. Usai memukul, tersangka mengambil ponsel, sejumlah sachet kopi dan uang milik korban. Bejatnya, tersangka juga melakukan pemerkosaan saat korban tidak berdaya.