Bupati non aktif Nganjuk resmi berstatus tersangka penerima gratifikasi
Dia menambahkan, penerimaan gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Taufiq juga berasal terkait promosi jabatan di aparatur sipil negara di pemerintahan Kabupaten Nganjuk dalam rentang waktu tahun 2016 hingga tahun 2017.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati nonaktif Nganjuk Taufiqurrahman sebagai tersangka penerima gratifikasi. Taufiq diduga menerima gratifikasi sedikitnya Rp 2 miliar dari pengerjaan proyek infrastruktur dan beberapa proyek di Kabupaten Nganjuk.
"TFR diduga menerima sekurang-kurangnya menerima Rp 2 miliar dari 2 rekanan kontraktor masing-masing Rp 1 miliar tahun 2015," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah saat menggelar konferensi pers di gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (15/12).
Dia menambahkan, penerimaan gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Taufiq juga berasal terkait promosi jabatan di aparatur sipil negara di pemerintahan Kabupaten Nganjuk dalam rentang waktu tahun 2016 hingga tahun 2017.
Dalam proses penyidikan tersebut, KPK telah memeriksa sedikitnya 92 orang saksi. Saksi-saksi tersebut, dikatakan Febri, sama dengan saksi penyidikan kasus suap yang juga dilakukan oleh Taufiqurrahman.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, guna pemeriksaan lebih lanjut KPK juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset.
"Aset yang disita antara lain 1 unit mobil Jeep Wrangler tahun 2012, dan 1 unit mobil smart Fortwo warna abu-abu tua," ujarnya.
Selain itu, KPK juga telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap enam orang saksi, yakni, Ita Triwibawawati; Sekda Kabupaten Jombang, Nurrosyid Husein Hidayat; PNS Kabupaten Nganjuk, Ahmad Afif; swasta, Saiful Anam; Kades Kabupaten Sidoarjo, dan Sekar Fatmadani; PNS Kabupaten Nganjuk.
Akibat perbuatannya itu, Taufiq dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang Nomo 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.