Bupati OKU Timur dipolisikan lantaran pecat Ketua BPD sepihak
Junaidi mengaku dipecat oleh Herman Deru sejak pelaksanaan pemungutan suara ulang pemilihan Gubernur Sumsel tahun lalu.
Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan (Sumsel), dilaporkan mantan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sumber Suko, Kecamatan Belitang, OKU Timur bernama Junaidi (40) ke SPKT Polda Sumsel, Selasa (3/6). Junaidi melaporkan Herman Deru setelah dirinya dipecat sepihak sebagai Ketua BPD di desanya.
Di hadapan petugas, Junaidi mengaku dipecat oleh Herman Deru sejak pelaksanaan pemungutan suara ulang pemilihan Gubernur Sumsel tahun lalu. Alasan pemecatan itu karena Junaidi dianggap melanggar adat istiadat daerah setempat.
Sejak saat itu, pelapor kerap mengkonfirmasi dan menanyakan untuk meminta penjelasan lebih detail penyebab pemecatannya. Namun, jawaban itu tidak didapatkan. Malah pelapor mengaku diacuhkan oleh pejabat setempat.
"Saya bosan minta penjelasan terus tapi tak ada jawaban. Hampir setahun saya kejar, malah dicueki saja. Makanya saya ingin kasus ini diproses secara hukum," ungkap Junaidi.
Dikatakan Junaidi, dirinya diangkat menjadi Ketua BPD Sumber Sako setahun sebelum dirinya dipecat sepihak oleh bekas Calon Gubernur Sumsel itu. Selama menjalani tugasnya, Junaidi merasa tidak pernah melakukan bentuk kesalahan apa pun. Begitu juga dengan tuduhan yang diarahkan kepada dirinya.
"Saya masih menyimpan SK (surat keputusan) pengangkatan dan pemberhentian terhadap diri saya. Pastinya, itu saya jadikan alat bukti membuat laporan," kata Junaidi.
Belum ada konfirmasi dari pihak Herman Deru terkait laporan ini. Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Djarod Padakova mengatakan, sudah menerima laporan pelapor dengan surat laporan Nomor LPB/454/VI/2014/SPKT.
"Laporan sudah kita terima dan saksi juga sudah kita mintai keterangan. Terlapor selanjutnya akan kita periksa dan kalau memang bersalah akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.