Bupati Purwakarta sebut Yance tetap tabah meski didakwa korupsi
Sejumlah kepala daerah di Jabar juga sempat mendatangi Rutan Kebonwaru untuk menjenguk Yance.
Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance baru saja didakwa melakukan tindakan pidana korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Senin (26/1). Yance yang kini berstatus tahanan titipan Kejagung mendekam di Rutan Kebonwaru Bandung.
Setelah Menpan Yuddy Chrisnandi, kini Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menjenguk Yance di Rutan Kebonwaru Bandung. Sebagai sahabat, Dedi ingin memberikan dukungan moril kepada politisi senior Partai Golkar tersebut.
"Saya memang dekat dengan Pak Yance ini, sudah seperti saudara saya sendiri," katanya di Bandung, Rabu (28/1).
Dia mengaku cukup senang melihat ketua DPD Golkar Jabar ini baik-baik saja. "Saya senang, karena pak Yance tetap tabah dan yakin, jadi tidak ada kecemasan."
Disingung perkara yang menjerat pimpinan DPRD Jabar tersebut, Dedi enggan berkomentar banyak. Dia menyerahkan semua pada mekanisme hukum yang sedang dihadapi Yance.
"Kita serahkan semuanya kepada mekanisme hukum, yang pasti nantinya kebenaran akan terungkap," katanya.
Menurut dia, sejumlah kepala daerah di Jabar juga sempat mendatangi Rutan Kebonwaru untuk menjenguk Yance. "Beberapa daerah sempat menjenguk untuk memberikan dukungan sama," jelasnya.
Yance terancam hukuman 20 tahun penjara. Dia didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU Batubara, di Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu. Akibat perbuatan terdakwa negara dirugikan Rp5 miliar.
Yance oleh JPU dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun dakwaan subsidair, politisi Golkar itu dijerat Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga:
Didakwa korupsi, eks Bupati Indramayu terancam 20 tahun penjara
Yance sidang perdana, ibu-ibu gelar pengajian di halaman PN Bandung
Dijebloskan ke Kebonwaru, Yance tiba-tiba sebut Surya Paloh
Usai diperiksa Kejati Jabar, Yance dijebloskan ke Kebonwaru
Jaksa Pidsus Kejagung pindahkan Yance ke Kejati Jawa Barat
-
Bagaimana Yance dan Yakob Sayuri cedera? "Hasil pemeriksaan terakhir dan rontgen menunjukkan bahwa Yance dan Yakob mengalami cedera. Informasi ini telah disampaikan kepada Timnas Indonesia, dan kedua pemain telah berkomunikasi dengan pelatih timnas. Yakob dan Yance disarankan untuk beristirahat dan tidak akan ikut dalam agenda klub di Malaysia," jelas Weshley Hutagalung, juru bicara Malut United.
-
Bagaimana Dedi Mulyadi merawat Sapi Bargola? Dirawat dengan Rasa Melalui pengelolaan di Peternakan Lembur Pakuan, Dedi memberikan contoh bagaimana mengelola peternakan yang baik, pertanian organik sampai pada membangun sektor perikanan yang baik di pedesaan.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Kenapa Kurniawan Dwi Yulianto dipanggil "Kurus"? Pemain yang akrab dipanggil "Ade" dan juga sering dijuluki "Kurus" karena posturnya yang kecil ini lalu kembali ke Indonesia dan bermain di Liga Indonesia dan bermain dengan beberapa tim: PSM Makassar, PSPS Pekanbaru, PS Pelita Bakrie, Persebaya Surabaya, Persija Jakarta , Persitara Jakarta Utara, Persela Lamongan,hingga PSMS Medan.
-
Di mana Susno Duadji bertemu dengan Dedi Mulyadi? Susno Duadji menghadiri sidang Saka Tatal terkait kasus pembunuhan Vina di PN Cirebon. Di sana ia tak sengaja bertemu dengan Dedi Mulyadi yang juga turut mengawal kasus almarhum Vina.
-
Siapa Delsy Syamsumar? Delsy Syamsumar, Pelukis Neoklasik Asal Sumbar yang Karyanya Sudah Diakui Dunia Salah satu pelukis terkemuka di Indonesia ini telah melahirkan karya-karya hebat yang sudah diakui oleh Lembaga Seni dan Sejarah Perancis melalui literatur.