Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
- Sidang Dugaan Korupsi Tersangka Gus Muhdlor, Terungkap 'Budaya' Potong Dana Insentif di BPPD Sidoarjo
- Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK Setelah 2 Kali Mangkir
- KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN
- Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif ASN
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar. Hanya saja Ali tidak ditemukan pada saat penyidik KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Alhasil pada OTT yang dilakukan beberapa waktu lalu, penyidik hanya membawa Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD, Siska Wati dan telah ditetapkan menjadi tersangka.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menegaskan pada saat penyidik melakukan OTT bukan berarti membiarkan Ahmad begitu saja.
"Secara teknis pada hari Kamis sampai Jumat itu kami sudah melakukan secara stimultan mencari yang bersangkutan. Jadi tidak benar kalau kemudian jeda sampai 4 hari ini itu adalah kami menghindari, jadi tidak ada itu," ujar Ghufron saat konferensi pers, Senin (29/1).
Ghufron menjelaskan Bupati Sidoarjo itu tidak turut terjaring pada OTT lantaran KPK masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara.
"Karena itu boleh jadi kami tangkap satu waktu tertentu kemudian dilengkapi 1x24 jam pihak-pihak yang lain," pungkas dia.
Setelahnya, penyidik bakal melakukan prosedur hukum yakni melayangkan pemanggilan terhadap Bupati Sidoarjo itu. Hanya saja, Ghufron belum dapat membeberkan kapan pemanggilan akan dilakukan.
Adapun sejauh ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap Siska terkait kasus korupsi dengan memotek dana insentif ASN sebesar 10% hingga 30%. Sementara besaran dana insentif tahun 2023 ASN Sidoarjo sebesar Rp 1,3 Triliun.
Untuk kepentingan penyidikan, Siska dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan disangkakan pasal 12 f UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.