Bupati Tobasa beli jam tangan mewah dengan uang yang ditransfer PLN
Kasmin bahkan memaparkan Cartier Ballon Bleu itu merupakan jam tangan mewah ke lima miliknya.
Bupati Toba Samosir (Tobasa) nonaktif, Pandapotan Kasmin Simanjuntak, mengaku membeli jam tangan mewah merek Cartier Ballon Bleu seharga Rp 380 juta menggunakan uang yang ditransfer PT PLN ke rekeningnya.
Pengakuan itu disampaikannya dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan lahan basecamp dan acces road PLTA Asahan III yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (9/6).
"Benar Pak Hakim, saya beli pakai uang itu," kata Kasmin.
Kasmin bahkan memaparkan Cartier Ballon Bleu itu merupakan jam tangan mewah ke lima miliknya. "Saya bukan orang kaya, tapi saya senang kaya. Jam itu (Cartier) yang ke lima, saya juga punya Rolex," akunya.
Keberadaan jam tangan Cartier Ballon Bleu itu membuat Hakim Ketua Parlindungan Sinaga penasaran. "Di mana sekarang jamnya, saya ingin lihat," ucapnya.
Mendengar pertanyaan Parlindungan, Kasmin spontan menjawab jam itu sudah hilang. "Saya bilang sudah hilang, nanti disita. Jam itu milik saya," ucapnya.
Dalam persidangan itu, Kasmin mengaku dua kali menerima transfer uang dari PLN dengan total Rp 3,8 miliar. Dana itu ditampung di rekeningnya di BNI Balige.
Dalam perkara pengadaan lahan PLTA Asahan III, Kasmin menyatakan, dia tidak melakukan korupsi. Alasannya, uang yang diterimanya dari PLN sebesar Rp 3,8 miliar itu untuk pembayaran tanah istrinya. "Saya keberatan dibilang korupsi, karena saya menjual tanah istri saya," katanya.
Begitupun, Kasmin mengaku telah menitipkan uang sebesar Rp 2,5 miliar kepada kejaksaan untuk pengembalian uang yang diterimanya dari PLN. Selain itu, Polda Sumut telah memblokir rekeningnya di BNI Balige yang di dalamnya masih terdapat uang Rp 1,29 miliar dan di Bank Mandiri Balige senilai Rp 881 ribu. "Saya kembalikan uang karena saya anggap pembebasan lahan itu bermasalah," katanya.
Dalam keterangannya, Kasmin juga mengaku pernah diundang PLN ke China untuk melihat pembangunan pembangkit listrik tenaga air di negeri itu. "Di sana saya bertemu Dahlan Iskan dan Bintatar Hutabarat (mantan GM PLN Pikitring Sumbagut)," ujarnya.
Dalam perkara ini, Kasmin didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi korupsi dan pencucian uang dalam proyek pembebasan lahan untuk lokasi pembangunan akses jalan PLTA Asahan III. Berdasarkan audit, penyimpangan yang terjadi telah merugikan negara Rp 4.439.232.710.
JPU menyatakan Kasmin telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal (18) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Perkara dugaan korupsi ini terjadi karena lahan seluas 9 hektare yang dibebaskan ternyata masuk dalam kawasan hutan register 44, namun tetap diklaim milik warga Dusun Batumamak. Sebelum dibebaskan, sebagian lahan itu dibeli istrinya dari masyarakat.
Sejak proses penyidikan Kasmin tidak ditahan. Keluarganya juga sudah menyerahkan uang jaminan Rp 200 juta dan menitipkan uang pengganti kerugian negara Rp 2,5 miliar.
Dalam perkara ini, Ketua P2T yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Toba Samosir, Saibun Sirait sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun 4 bulan penjara. Hukuman serupa dijatuhkan kepada Wakil Ketua P2T Asisten I Setdakab Toba Samosir Rudolf Manurung.