Buron 7 Bulan, Anggota Geng Motor di Jambi Ditangkap Saat Pulang Kampung
Pelaku bernama Eri Liandre ditangkap lantaran membacok dengan clurit Aufid Kamandani sehingga mengalami luka parah di bagian kepala. Kejadiannya tujuh bulan lalu, kata Kapolsek Jambi Selatan, AKP, Alfian, di Jambi Jumat (23/1).
Seorang anggota geng motor yang sempat buron selama tujuh bulan dan melarikan diri ke Batam ditangkap anggota Polsek Jambi Selatan saat pulang kampung di wilayah Legok, Danau Sipin, Kota Jambi.
Pelaku bernama Eri Liandre ditangkap lantaran membacok dengan clurit Aufid Kamandani sehingga mengalami luka parah di bagian kepala. Kejadiannya tujuh bulan lalu, kata Kapolsek Jambi Selatan, AKP, Alfian, di Jambi Jumat (23/1).
-
Kapan Jalur Pantura Jawa Barat mulai ramai pemudik motor? Sudah Ada Beberapa yang Mudik Saat kreator tersebut melalui Jalur Pantura, beberapa pemudik mulai terlihat di satu pekan jelang lebaran. Mereka sudah mulai pulang ke kampung halaman denga menggunakan sepeda motor.
-
Kapan lelang motor Omesh berakhir? Setelah nungguin sekitar 4 hari, akhirnya ada yang menang lelang dengan harga Rp 300 juta.
Kejadian yang terjadi pada 25 Juni 2020, sekitar pukul 21.00 WIB, Kamis malam dimana korban menyalip rombongan geng motor di jalan Bajuri, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi. Karena tidak senang rombongan geng motor tersebut langsung mengepung korban.
Sempat terjadi cekcok adu mulut, tiba-tiba pelaku dari belakang mengayunkan senjata tajam ke bagian belakang kepala korban. Kepala korban robek dan sempat mengalami kritis di rumah sakit dengan 17 jahitan luka di bagian kepala.
Kapolsek Jambi Selatan AKP Alfian mengatakan, pelaku utama dalam kejadian tersebut sebanyak dua orang dimana satu orang lagi masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Rizki. Setelah diselidiki pelaku Eri ini sempat kabur ke Batam.
Setelah mendapatkan informasi dia telah pulang ke Jambi langsung kita tangkap. Sedangkan Rizki saat hendak ditangkap melarikan diri menerobos pagar seng dan saat ini sudah ditetapkan menjadi DPO kepolisian.
Kapolsek Jambi Selatan, AKP Alfian menambahkan akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 170 junto 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Baca juga:
Ini Wajah 7 Begal Sadis yang Bunuh Remaja di Bekasi, Usianya Masih Muda Semua
Tiga Komplotan Begal Sadis di Semarang Diciduk
Marak Begal Payudara di Surabaya, Korban Emak-emak Tempuh Cara Ini
Polisi Tangkap Geng Akatsuki 2018, Begal Motor Sadis Tewaskan Remaja di Bekasi
Markas Curanmor Bersenpi di Cikupa Terbongkar Gara-gara Kerumunan saat PSBB
Dibegal Sepulang Kerja, Pekerja Proyek Berlumuran Darah di Bagian Kepala