Buron 9 Tahun, Terpidana Korupsi Alat Laboratorium Politeknik Negeri Ambon Ditangkap
Terpidana merupakan Direktur CV. Pelory Karyatama melarikan diri sejak diputus terbukti bersalah 2012. Setelah kasus pelaksana kegiatan pengadaan alat-alat laboratorium pengawetan pada Politeknik Negeri Ambon Tahun Anggaran 2009 diputus terbukti bersalah.
Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejati Yogyakarta dan Kejari Sleman menangkap Muhammad Latucosina alias Jon (65). Dia merupakan buronan Kejati Maluku kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat-alat laboratorium pengawetan pada Politeknik Negeri Ambon Tahun Anggaran 2009.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Jon ditangkap di Jalan Merpati 86 E, Condong Catur, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (17/3) sekitar pukul 12.40 WIB.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 2122 K/PID.SUS/2011 tanggal 12 Februari 2012, Terpidana Muhammad Latucosina alias Jon dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan dihukum membayar denda sebesar Rp 300.000.000 subsidiair 6 bulan kurungan," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Rabu (17/3).
Leonard menambahkan terpidana merupakan Direktur CV. Pelory Karyatama melarikan diri sejak diputus terbukti bersalah 2012. Setelah kasus pelaksana kegiatan pengadaan alat-alat laboratorium pengawetan pada Politeknik Negeri Ambon Tahun Anggaran 2009 diputus terbukti bersalah.
Akibat perbuatan terpidana negara dirugikan Rp 616.072.728. Kerugian itu sesuai dengan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Maluku pada tanggal 13 Agustus 2010 lalu.
"Melalui program Tabur Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," kata dia.
Baca juga:
Bertemu Tokoh Agama dan Masyarakat Surabaya, Mahfud MD Ajak Lawan Perilaku Korupsi
Mantan Kepala Asrama Haji Lombok Terbukti Korupsi Dana PNBP 2019 Rp484,26 Juta
Menteri Tjahjo Ungkap PNS Perencana Anggaran Hingga Pajak Rawan Terjerat Korupsi
Dipanggil KPK, Sekjen KKP Antam Novambar Mangkir
Dugaan Penyelewengan Anggaran Corona, 2 Pejabat BPBD Sumbar Diperiksa Polda
Rumah Pribadi Sekda Buleleng Disewa Jadi Rumjab, Kejati Bali Dalami Dugaan Korupsi