Buronan Kasus Judi Online Pegawai Komdigi Kembali Diciduk Polisi, Total 23 Tersangka Ditangkap
Tersangka baru ditangkap itu adalah A alias M, yang sebelumnya masuk ke dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Kepolisian kembali menangkap satu tersangka terkait kasus perjudian online melibatkan pegawai Komdigi. Tersangka baru ditangkap itu adalah A alias M, yang sebelumnya masuk ke dalam daftar pencarian orang atau DPO.
"Kami izin menginformasikan perkembangan pengungkapan kasus perjudian online yang melibatkan beberapa oknum pegawai Komdigi. Satu orang DPO berinisial A alias M berhasil ditangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (19/11).
- Tangkap 24 Tersangka Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, Polisi Sita Barang Bukti Senilai Rp166,6 Miliar
- Dua Buronan Ditangkap, Tersangka Kasus Judi Online Dibekingi Pegawai Komdigi Bertambah jadi 18 Orang
- Ditangkap, Ini Peran Dua Tersangka Baru Kasus Judi Online Dibekingi Pegawai Komdigi
- Tangkap Dua Buronan Tersangka Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi, Polisi Kembali Sita Uang Rp3,1 Miliar
Ade Ary menerangkan, A alias M ditangkap di Patraland Amarta Apartemen, Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Menurut Ade Ary, penangkapan A menambah jumlah tersangka diciduk kepolisian. Hingga kini total tersangka ditangkap 23 orang.
"Dengan demikian total tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 23 orang tersangka," ucap Ade Ary.
Barang Bukti Disita Polisi
A alias M diketahui adalah suami dari pelaku lainnya berinisial D yang sebelumnya telah ditangkap kepolisian. D disangkakan dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dari tangan D, polisi menyita uang tunai Rp2.075.299.000 dengan rincian mata uang dollar singapura SGD: 3.000 SGD atau senilai Rp35.100.000 dan juga mata uang USD: 37.000 USD senilai Rp577.200.000
Pelaku M, dikatakan Ade Ary, memiliki keterlibatan dengan pelaku lainnya inisal A dan AK dimana mereka bertiga berperan dalam mengelola website Judol hingga yang mengatur peran-peran dari keseluruhan tersangka.
"Mereka bertiga adalah orang-orang yang berperan mengumpulkan website judi online, mengumpulkan uang setoran, memverifikasi website judi online agar tidak terblokir, serta sebagai pengatur operasionalisasi kejahatan yang dilakukan oleh seluruh tersangka," ujar Ade Ary.
10 Tersangka Pegawai Komdigi
Adapun 10 tersangka di antaranya pegawai Komdigi. Terungkapnya keterlibatan pegawai Komdigi berawal dari proses penyidikan website bernama SULTANMENANG yang menawarkan permainan judi online. Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik kemudian mengembangkan kasus ini. Alhasil, ditemukan adanya keterlibatan oknum pegawai Komdigi. Adapun, peran mereka adalah membantu agar website yang dikelolah oleh para pemilik website judi online untuk tidak diblokir.
Total, 10 pegawai Komdigi ditetapkan sebagai tersangka. Faktanya, ada satu orang yang punya peran penting dalam kasus ini. Dia adalah AK yang punya kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online. Padahal, AK tidak lulus seleksi CPNS tapi malah dipekerjakan sebagai tim pemblokiran di Komdigi.